More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Anggaran Ratusan Juta Tahun 2023 Pembangunan Jalan Sentra Usaha Tani DD Diduga Asal Jadi

Kepahiang – Anggaran RP. 402.309.399 tahun 2023 pembangunan jalan sentra usaha tani (JSUT) Dana Desa (DD) diduga asal jadi.

Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 yang dialokasikan Pemerintah melalui anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN) yang direalisasikan peruntukanya tidak lain untuk mensejahterakan masyarakat dan pemberdayaan.

Sehingga keluarlah pedoman umum Permendagri nomor 114 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa adalah salah satu peraturan Menteri dalam Negeri yang keluar berbarengan dalam segepok peraturan Menteri dalam Negeri yang kejar tayang dan dilemparkan oleh Menteri dalam Negeri Tjahjo Kumolo tertanggal 31 tahun 2014.

Tidak seperti yang dilakukan oleh Kepala Desa kami desa Suka Merindu kecamatan Kepahiang, menurut sumber inisial As ini mengatakan “Kepala Desa Kami ini diduga melanggar UU nomor 6 tahun 2014 dan Permendagri nomor 144 tahun 2014, dimana pembangunan jalan sentra usaha tani ( JSUT) diduga pembangunan yang dianggarkan melalui Dana Desa diduga asal jadi.”

Menyikapi laporan Warga Desa Suka Merindu awak media semaku.net melakukan monitoring kelokasi pembangunan JSUT desa tersebut 22 januari 2024, sesampainya kelokasi benar saja pembangunan jalan sentra usaha tani ini yang dikerjakan oleh pemerintahan setempat terkesan asal jadi alias asal-asalan hingga sudah masuk tahun 2024 pembangunan tersebut belum juga selesai.

Awak media ini mencoba untuk konfirmasi melalui Via WhatsAPP Kepala Desa Suka Merindu terkait pembangunan tersebut beliau tidak menjawab, akhirnya Kami konfirmasi dengan tim pelaksana pekerjaan Desa setempat.

Mereka hanya menjawab “Kegiatan ini masih dalam masa pengerjaan, Kami juga tidak tau persis terkait anggarannya dan Kami hanya kerja berdasarkan perintah Pak Kades Desa Kami yaitu Desa Suka Merindu imbuh salah seorang dari tim pelaksana yang namanya tidak mau disebut. (Samsudin)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!