Blitar – Aliran sungai lahar Wlingi dan Gandusari Blitar jadi lahan basah pemain galian pasir ilegal, nyamannya aktifitas mereka disinyalir adanya upeti ke sejumlah oknum APH Blitar.
Selain bisa akibatkan Rusaknya ekosistem sungai Lahar, aktifitas mereka juga melanggar UU atas penggunaan solar subsidi.
Dari lokasi sedotan Pertama milik Agus yang berada di Sungai Lahar Beru Kecamatan Wlingi kabupaten Jawa Timur setidaknya ada 4 titik sedotan pasir mekanik ilegal.
Dalam sehari lokasi ini mampu hasilnya pasir hitam 15 – 20 dump Truk dengan harga jual 600 – 800 ribu/truk isi 8 kubik.
“Untuk jalankan mesin dieselnya lokasi milik Agus ini gunakan solar subsidi, dalam sehari 4 lokasi ini bisa habiskan 90 -100 liter solar kuning.” Ujar X salah satu karyawan Agus, Sabtu (20/01)2024)
Selain itu ada lokasi sedotan milik Maji 4 titik dengan lokasi yang tak jauh dari milik Agus di lingkungan Beru Babadan Wlingi.
Selain mesin sedot ilegal ada lokasi galian pasir gunakan alat berat milik Riski dan Budi yang berada di aliran lahar Gandusari, masing-masing berada di cek dam tanggul 3,4 ada 5 titik sedotan dan alat Berat jenis excavator.
Alat berat untuk aktivitas gali pasir ini diduga juga gunakan solar subsidi, dalam sehari dipastikan ratusan Truk antri untuk ambil pasir.
Untuk pembeli pasir masih orang lokal Blitar, Tulungagung, Malang dan sekitarnya, untuk pasir sedotan diharga 600 – 800 /8 kubik sedangkan pasir dari alat berat dijual diangka 450 – 600 ribu untuk 9 Kubik.
Hingga berita ini diturunkan Budi, Riski, Agus, Maji pemilik tambag pasir belum di konfirmasi dan pihak Polres Blitar juga belum memberikan Keterangan.
Solar subsidi untuk galian ini jelas bukan peruntukannya dan jelas melanggar UU no 22 tahun 2001 Tentang Migas dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda 6 milyar.
Serta pelanggaran UU nomer 3 tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU no 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Minerba dengan ancaman 10 Tahun penjara serta denda 60 milyar. (Kdn)