More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Aktivis Besipae Desak Pemda TTS Siapkan Relokasi Terjamin: “Jangan Korbankan Warga Dua Kali”

Soe-INVESTIGASI86.COM- Aktivis Besipae, Nikodemus Manao,  menegaskan perlunya kepastian hukum dan jaminan bagi warga yang terdampak longsor di TTS.  Ia mendesak Pemda TTS untuk segera menyiapkan tempat relokasi yang terjamin dan didukung oleh surat pelepasan hak atas tanah serta sertifikat, sebagai bentuk proteksi bagi warga yang kehilangan tempat tinggal.

Dalam pernyataan kepada media pada Jumat, 28 Maret 2025, Nikodemus menyampaikan keprihatinannya terhadap situasi warga yang terdampak longsor dan saat ini berada di tempat pengungsian. Ia menilai, Pemda TTS harus segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan masalah relokasi ini, mengingat ancaman penggusuran di masa depan.

“Pemda harus segera menyiapkan tempat relokasi yang aman dan terjamin bagi warga. Jangan sampai warga yang sudah menjadi korban bencana alam,  kemudian  menjadi korban lagi dari kebijakan yang tidak jelas,” tegas Nikodemus.

Ia menambahkan bahwa tempat relokasi harus disertai dengan surat pelepasan hak atas tanah dan idealnya dilengkapi dengan sertifikat.  Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi warga, sehingga mereka tidak lagi dihantui kecemasan akan penggusuran di masa depan.

“Kekhawatiran warga itu wajar.  Ketika pemimpin berganti, tempat relokasi yang tidak memiliki legalitas kuat bisa saja diklaim kembali oleh negara atau pihak lain demi kepentingan umum.  Warga bisa kehilangan tempat tinggal untuk kedua kalinya,” ujar Nikodemus.

Nikodemus juga mendesak Pemda TTS untuk membangun komunikasi dengan pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) terkait hutang warga yang terdampak longsor. Ia meminta Pemda untuk memfasilitasi negosiasi dengan BRI agar diberikan keringanan bagi para korban, sehingga mereka dapat fokus untuk membangun kembali hidup mereka.

“Pemda harus menjadi mediator dalam hal ini.  Warga sedang dalam keadaan sulit,  mereka membutuhkan bantuan dan keringanan,  bukan tekanan ,” tutup Nikodemus.

Pernyataan tegas Nikodemus ini  menunjukkan keprihatinan banyak pihak terhadap  nasib warga yang terdampak longsor.  Tuntutannya  membuka  diskusi penting  mengenai  peran dan tanggung jawab pemerintah dalam  menangani bencana dan memastikan kesejahteraan warga yang terdampak.

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!