KUANSING • Maraknya peredaran miras di kota teluk kuantan khususnya dan kabupaten kuansing umumnya, kinerja satpol PP kuansing dipertanyakan masyarakat.
Belakangan aparat kepolisian gencar gencarnya melakukan razia terhadap sejumlah warung warung yang menyediakan minuman beralkohol di wilayah kabupaten kuantan singingi.
Namun aparat kepolisian hanya menemukan dan menyita beberapa botol minuman beralkohol yang ada di warung kecil tersebut.
Sedangkan gudang terbesarnya yang berlokasi di kebun nenas tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum.
Saat ini masyarakat kuansing sedang menanti hasil tindakan dari aparat penegak hukum yang ada di kabupaten kuantan singingi untuk menindak lumbung miras tersebut.
Atas adanya pemberitaan sebelumnya yang memberitakan adanya gudang miras/minol di kebun nenas, sepertinya satpol PP kuansing kurang peka.
Seperti keterangan salah seorang warga kota teluk kuantan yang miris dengan kinerja satpol PP kabupaten kuansing Terhadap beredarnya miras di kabupaten kuansing, sehingga mempertanyakan ketegasan bupati kuansing terhadap kasatpol PP kuansing.
” Miris ya dengan kinerja satpol PP kuansing, bupati kuansing apa tidak tegas ya sama kasatpol PP nya” tanya warga kota teluk kuantan yang tidak mau disebutkan namanya kepada awak media investigasi86, senin 19/12/2022.
Atas kekhawatiran masyarakat kuansing terhadap peredaran miras di kota jalur, sudah sewajarnya pemerintah daerah kabupaten kuansing turun tangan dan ikut andil untuk mengcover generasi muda kuansing agar terhindar dari hal hal negatif.
Kuansing yang katanya masih kental dengan adat budaya dan menjunjung tinggi sari’at agama sepertinya telah dinodai oleh keberadaan lumbung miras/minol yang keberadaannya tidak jauh dari Mapolres Kuansing.
Dalam hal ini bupati kuansing Suhardiman Amby seharusnya sudah bisa menginstruksikan OPD nya, dalam hal ini Satpol PP kuansing tentunya yang bisa diandalkan untuk menangkal rusaknya generasi muda kuansing.
Hal tersebut dilakukan pemerintah tentu agar terciptanya generasi muda kuansing yang bersih dan tidak ternoda oleh minuman yang telah diharamkan oleh agama dan dilarang oleh pemerintah daerah.(red)