More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Berita Kriminal
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Halmahera Tengah
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Manado
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tidore
Video
Yogyakarta
Yogyakarta

Galian Ilegal Montong Tuban Nyaman Dibalik Ketiak Oknum Polisi, LSM Dan Wartawan, S Sang Pemilik Kebal Hukum

Tuban _ Jatim
Galian ilegal Jenis Pedel yang berada Montong Sekar Tuban milik S serasa kebal hukum. Lancarnya aktifitas galian ini tak lepas dari lemahnya penegakan Hukum Tuban serta Bisunya LSM dan awak media Tuban.

Dari investigasi di lapangan, di lokasi Galian tampak ada puluhan truk dan sejumlah alat berat jenis excavator sedang hilir mudik keluar masuk lokasi galian dengan muatan 8-9 kubik. Jenis galian yang diangkut adalah tanah Pedel yang sedianya di muat keluar dari Tuban.

Dari salah satu sopir Truk asal Lamongan mengatakan dirinya ambil tanah dari Montong Sekar sini untuk kebutuhan Urug pelabuhan serta sejumlah pabrik sekitar Tuban.

“Saya cuma buruh sopir untuk pak bos dan sehari saya bisa balik 2 kali, kalau mau lembur maksimal 4 kali angkut.” Ujar Topan Sopir Truk asal Lamongan, Senin (12/08/2024)

Lokasi galian di desa Montong Sekar ada hampir 20 hektar lebih. Dari lokasi ini setidaknya setiap hari bisa menambang lebih dari 100 truk/ harinya, dengan omset ratusan juta dalam sebulan.

Pelanggaran Hukum selain izin tambang tidak ada, dari lokasi tersebut juga gunakan solar subsidi. Solar subsidi tersebut digunakan untuk aktifitas alat berat, solar didapat dari hasil ngetap tangki solar truk yang muat material galian.

“Solar kita dapat dari ngetap tangki truk, biasanya per truk kita bisa dapatkan 40 Sampai 50 Liter solar kuning dengan harga 7 ribu / liter.” Ujar X salah satu operator alat Berat

Hingga berita ini diturunkan S sang pemilik Galian Belum bisa di konfirmasi.

Lokasi galian Ini melanggar pasal 158 UU Minerba tahun 2009 serta UU nomer 22 tahun 2001 Tentang Migas. Dengan ancaman masing-masing 10 tahun penjara Denda 10 milyar. Bersambung keterangan Unit tipiter Polda Jatim. (Komar & Team)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!