Kepahiang – Kepala Sekolah sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) AM, Bendahara EPD dan Kepala Urusan Tata Usaha (TU) US di MAN 2 kabupaten Kepahiang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang. Selasa (28/05/2024)
AM cs diduga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk tahun ajaran 2021-2022.
Kasus ini mencuat setelah ditemukan adanya berbagai modus operandi seperti pemotongan anggaran kegiatan, kegiatan fiktif, mark up belanja dan praktik cash back dari pihak ketiga.
Penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Kejari mengungkapkan adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh para pejabat MAN 2 Kepahiang tersebut, yang mengakibatkan kerugian negara yang lumayan besar.
Kepala Kejari Kepahiang, Ika Mauluddhina, SH, MH, melalui Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen Brahma Kharisman, SH. melakukan Press Release terkait status mereka sebagai tersangka.
Ketiganya langsung dipakaikan rompi oranye dan digiring ke Lapas Kelas II Curup Kabupaten Rejang Lebong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kita tetapkan tiga tersangka yang keterlibatan mereka didalam dugaan korupsi penggunaan dana BOS di MAN 2 Kepahiang.” Ujar Brahma Kharisman dalam keterangannya kepada media
Menurut dugaan sementara kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan korupsi ini mencapai angka Rp 616 juta.
Deperti kita ketahui dalam perjalanan realisasi penggunaan dana BOS ini Selama tahun ajaran 2021-2022, Dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan kesejahteraan siswa ternyata disalah gunakan oleh para pejabat sekolah.
Mereka melakukan pemotongan anggaran kegiatan menyusun laporan kegiatan fiktif, menggelembungkan harga pembelian barang (mark up), dan menerima uang kembali (cash back) dari pihak ketiga yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa.
Praktik-praktik semacam ini tidak hanya merugikan negara secara finansial tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.
Selain itu tindakan ini juga berdampak negatif pada kualitas pendidikan yang diterima oleh para siswa, karena dana yang seharusnya digunakan untuk keperluan pendidikan justru diselewengkan untuk keuntungan pribadi.
Dalam proses hukum yang sedang berjalan ketiga tersangka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan jika terbukti bersalah, mereka akan menghadapi hukuman sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana pendidikan untuk selalu menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas mereka.
Kasus korupsi di MAN 2 Kepahiang ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak bahwa integritas dan transparansi harus selalu dijunjung tinggi dalam setiap aktivitas pengelolaan dana publik.
Semoga dengan adanya penindakan tegas seperti ini, kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan dan aparat penegak hukum dapat terjaga dan bahkan meningkat. (Ar)