Inhil _ Riau
Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Agro Sarimas Indonesia (PT ASI) yang beroperasi di Bayas Jaya kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) provinsi Riau diduga menggunakan alias menampum BBM Solar bersubsidi dari Mafia BBM Ilegal.
Berdasarkan pantauan awak media investigasi86.com di lapangan dan menghimpun dari beberapa narasumber terpercaya bahwa Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Agro Sarimas Indonesia (PT ASI) yang beroprasi di Bayas Jaya kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri hilir diduga beroperasi menggunakan BBM bersubsidi yang didapat dari Mafia BBM bersubsidi ilegal.
Pemerintahan sudah menetapkan peraturan bahwa Setiap Perusahaan Perkebunan seperti PT ASI harus menggunakan BBM Solar industri alias Non Subsidi dalam beroperasi, namun PT ASI tersebut diduga menggunakan BBM Solar bersubsidi yang didapat diduga dari Mafia BBM bersubsidi ilegal.
Informasi yang awak media dapat, Mafia BBM bersubsidi ilegal mendapatkan BBM jenis Solar dari SPBU Bayas 13.292.635 kemudian diantar ke Perusahaan perkebunan PT ASI tersebut dan hal ini sudah lama beroperasi dengan bebas tidak tersentuh oleh pihak Aparat Penegak Hukum sedikitpun.
Hal ini sudah lama menjadi sorotan publik dan buah bibir masyarakat dan tanda tanya Masyarakat bahwa SPBU Bayas 13.292.635 layani Mafia BBM bersubsidi ilegal, dan juga Mafia BBM bersubsidi beroperasi dengan bebas menguras BBM di SPBU tersebut dan diantar ke PT ASI.
Beberapa orang Masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan “Ya pak, hal ini sudah lama kami ketahui bahwa PT ASI mengambil Minyak Solar dari Mafia BBM ilegal untuk Operadi PT itu.” Selasa (03/06/2025)
“Mafia BBM ilegal itu mengambil Minyak Solar nya di SPBU Bayas 13.292.635, kemudia diantar ke Perusahaan perkebunan PT ASI dan ini sudah lama beroperasi dengan Bebas tak tersentuh pihak Aparat Penegak Hukum sedikitpun.” Papar masyarakat yang enggan disebutkan namanya
“Mereka Para Mafia BBM ilegal dengan bebas menguras Minyak Solar di SPBU Bayas 13.292.635 dan pihak kepolisian diam saja.” Ujrnya
“Perusahaan Perkebunan PT ASI kan seharusnya menggunakan BBM industri non subsidi untuk beroperasi, tapi kenapa ambil dari Mafia BBM ilegal.” Tambahannya
“Ini sudah jelas menyalahi aturan dan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi, Pertamina dan Aparat Penegak Hukum harus bertindak tegas.” Tutupnya
Salah satu Tokoh Masyarakat yang enggan disebutkan namanya mengatakan “Ya pak, hal ini sudah lama kami ketahui bahwa PT ASI mengambil Minyak Solar dari Mafia BBM ilegal untuk Operasi PT itu.” Selasa (03/06/2025)
“Mafia BBM ilegal itu mengambil Minyak Solar nya di SPBU Bayas 13.292.635, kemudia diantar ke Perusahaan perkebunan PT ASI dan ini sudah lama beroperasi dengan Bebas tak tersentuh pihak Aparat Penegak Hukum sedikitpun.” Ujarnya
“Ini sudah jelas tindak pidana penyelewengan BBM bersumsidi yang dilakukan oleh PT ASI, Mafia BBM ilegal dan SPBU Bayas 13.292.635 yang mereka bekerjasama.” Tambahannya
“Pihak Pertamina dan Aparat Penegak Hukum harus bertindak dengan tegas ini semua, jangan dibiarkan berlarut-larut, tangkap Mafia BBM ilegal, Oknum Karyawan SPBU bayas yang nakal dan proses Perusahaan yang diduga PT ASI menggunakan BBM bersubsidi yang didapat dari Mafia BBM ilegal” Pungkasnya
Aktivis Eddy mengatakan saat diminta pendapat dan keterangan “Pihak Pertamina dan Aparat Penegak Hukum harus nenyelidiki dugaan ini dengan tuntas, jangan dibiarkan berlarut-larut.” Selasa (03/06/2025)
“Kalau terbukti PT ASI melakukan yang diduha menggunakan BBM solar bersubsidi dari Mafia BBM ilegal, ini harus diproses dan ditindak tegas karena Perusahaan perkebunan harus menggunakan BBM Industri Non Subsidi.” Ujar Eddy
“Mafia BBM ilegal dan Oknum karyawan SPBU Bayas yang diduga tempat Mafia mengambil BBM nya juga harus ditidak tegas oleh Aparat Penegak Hukum dan Pertamina.” Tambahannya
“Kapolda Riau Irjen Pol. Herrry Heriyawan, S.I.K., M.H., M.Hum, Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri dan Bapak kapolres Inhil untuk dapat menangani permasalahan ini, ditindak dengan tegas dan jangan diam saja.” Pungkasnya
Kapolda Riau Irjen Pol. Herrry Heriyawan, S.I.K., M.H., M.Hum, Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri dan Bapak kapolres Inhil diminta untuk segeta dapat menangani permasalahan ini dan menindaknya dengan tegas.
Yang diduga PT ASI menggunakan BBM bersubsidi untuk Operasi aktivitasnya yang didapat diduga dari Mafia BBM ilegal. Dan menangkap Mafia BBM ilegal yang diduga sudah menguras BBM Bersubsidi di SPBU Bayas 13.292.635 yang telah bekerjasama dengan Oknum karyawan nakal di SPBU tersebut.
Dalam UU migas nomor 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.
Atan Sengat & Tim