Sidoarjo – Sejumlah oknum yang mengatasnamakan PT. PATRA DWB (Patra Darma Wijaya Bandung) yang melakukan borong BBM jenis solar disejumlah SPBU di wilayah kabupaten Sidoarjo provinsi Jawa Timur sudah saatnya ditindak tegas oleh Polda Jatim.
Dampak dari borong solar subsidi yang kemudian dijual kembali dengan harga non subsidi, ini jelas sudah melanggar hukum.
Namun meski perbuatan ini melanggar hukum, mereka tetap nyaman karena sudah atensi dan diback up sejumlah oknum polisi.
Hasil pantauan awak media di lapangan beberapa waktu lalu, team investigasi dilapangan memergoki komplotan Nyoman Cs ini sedang Belanja solar (ngangsu) disejumlah SPBU di wilayah Tulangan.
Saat dikonfirmasi awak media, Dion sang sopir truk pengangsu Solar mengatakan “Saya hanya ikut kerja belanja solar atas perintah Nyoman dari PT.PATRA DWB Dengan nopol. W 8827 DY dan S 9458 HL.” Jum’at (08/09/2023)
“Saya sama bos cuma diperintah untuk belanja solar subsidi disejumlah SPBU disekitar Krian, Balong Bendo, Tulangan dan sekitarnya gunakan pick up boks yang sudah dimodif untuk tandon solar.” Tambahannya
“Kalau sudah terkumpul banyak nanti kita naikan ke tangki biru di gudang kami di Jalan Kebaron no 177 Tulangan.” Ujarnya
Lebih lanjut Dion menambahkan “Untuk beli solar secara estafet kita pindah–pindah dan kasih lebih 100 perak untuk petugas SPBU.”
“Dalam sehari biasanya kita belanja solar bisa dapat kurang lebih 18 ribu liter 18 ton.” Lanjut Dion.
“Usai mendapatkan solar 18 ton, solar hasil garong tersebut kemudian dinaikan ke tangki Biru putih (jadi solar non subsidi), kemudian dikirim ke pemesan solar disejumlah proyek jalan lintas selatan dan sejumlah lokasi Galian pasir (Solar subsidi dijual jadi non subsidi). Tambahannya
Dikonfirmasi via selulernya Nyoman bos PT. PATRA DARMA WIJAYA BANDUNG tidak ada respon.
Dari keterangan Dion yang juga sopir Nyoman mengatakan “Nyoman sedang pergi ke istri muda di Jawa Barat.”
“Selama nyoman pergi saya semua yang handel mas.” Pungkas Dion
Dalam UU migas nomer 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan Kasat Reskrim Sidoarjo belum bisa dikonfirmasi. Bersambung (Komar)