More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Yogyakarta
Daerah  

Edy Mulyadi (Wartawan) Akhirnya Bebas Setelah Putusan Hakim

Foto : Wartawan Senior Edy Mulyadi
INVESTIGASI 86 di Google News

INVESTIGASI86 • “Edy Mulyadi seorang wartawan FNN Akhirnya bebas”. Pada Senin 12 September 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara “Tempat Jin Buang Anak telah menjatuhkan putusan. Amarnya menyatakan, Wartawan Edy Mulyadi bersalah telah melanggar ketentuan pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang peraturan pidana, yakni mengedarkan kabar yang tidak jelas atau tidak lengkap.

Selanjutnya, Hakim memberikan vonis 7 bulan 15 hari, dengan perintah untuk segera mengeluarkannya dari tahanan. Seketika, Tim Hukum yang dipimpin Bang Herman Kadir merasa lega, juga Wartawan Edy Mulyadi dan segenap tim yang selalu setia hadir dan setia membersamai sidang selama ini.

Putusan ini secara zahir menyatakan bersalah, dan memberikan vonis 7,5 bulan penjara. Namun, sehatinya ini adalah vonis kemenangan, vonis yang membebaskan Wartawan Edy Mulyadi, ditinjau dari beberapa aspek, yaitu :

“Pertama,“ Wartawan Edy Mulyadi telah ditahan sejak 31 Januari 2022. Praktis, masa tahanan ini mengurangi vonis dan sampai hari ini vonis telah dijalani dalam masa tahanan selama 7 bulan 12 hari. Sehingga, dalam 3 hari kedepan Wartawan Edy Mulyadi akan bebas.

Selama tiga hari kedepan, Wartawan Edy Mulyadi hanya perlu melengkapi berkas administrasi sebelum bebas. Vonis ini jelas sama saja dengan vonis bebas, dengan makna sedikit dilebih-lebihkan.

“Kedua,” jaksa sebelumnya menuntut 4 tahun penjara dengan pasal menyebarkan kabar bohong, berdasarkan pasal 14 UU No 1 Tahun 1946 tentang peraturan pidana. Sementara vonisnya hanya 7,5 bulan dan hanya berdasarkan pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang peraturan pidana, yakni mengedarkan kabar yang tidak jelas atau tidak lengkap.

Foto : Wartawan Senior Edy Mulyadi

Artinya, Wartawan Edy Mulyadi tidak bohong. Kritiknya terhadap Proyek IKN tidak bohong, hanya dianggap tidak utuh atau tidak lengkap.

“Ketiga,” vonis ini mengkonfirmasi rezim Jokowi mulai melemah. Sejak kasus Sambo mencuat, penyokong kekuasaan Jokowi khususnya yang bertugas mengkriminalisasi ulama dan aktivis mulai lumpuh.

Sebelumnya, Habib Bahar Bin Smith juga divonis ringan. Meski Jaksa sempat bermanuver banding dan minta penahanan, akhirnya jaksa dipermalukan dengan vonis Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang hanya memvonis 7 bulan penjara.

Subhanallah, ini semua adalah kemenangan umat, kemenangan bagi semua pihak yang berjuang melawan kezaliman. Vonis ‘bebas’ Wartawan Edy Mulyadi, tidak lepas dari dukungan dan doa seluruh umat.

Pesan moral yang bisa diambil, adalah bahwa pejuang pasti ditolong Allah. Pada akhirnya, kebenaran akan dimenangkan oleh Allah SWT.

Oleh : Ahmad Khozinudin (advokat)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!
Yulius Maulana Bakal Calon Bupati Lahat 2024