More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Way Kanan
Yogyakarta

Tiga Tahun Jadi BPD Tiba-tiba Mengundurkan Diri, Ada Apa?

INVESTIGASI 86 di Google News

Nias Utara – Tiga tahun menjabat anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tiba-tiba mengundurkan diri menjadi tanda tanya masyarakat, ada apa ?

Oknum anggota BPD Desa Sifahandro Kecamatan Sawo kabupaten  Nias Utara provinsi Sumatera Utara yang bernama Desinudin Zalukhu (Ama Beby) mengundurkan diri pada bulan Februari 2023 sebelum berakhir masa Jabatannya diduga ketauan menggunakan ijazah palsu  pada saat mencalonkan diri sebagai BPD pada tahun 2020.

Salah satu masyarakat desa Sifahandro yang enggan disebutkan namanya mengatakan “Dalam sebuah organisasi pengunduran diri itu hal biasa, namun Oknum anggota BPD ini mengundurkan diri menjadi tanda tanya bagi kami masyarakat.” Jum’at (28/07/2023)

“Informasi yang berkembang Desinudin Zalukhu mengundurkan diri dari anggota BPD diduga menggunakan Ijazah palsu.” Katanya

“Yang paling aneh Desinudin Zalukhu memberikan surat pengunduran dirinya Pada tanggal 14 Februari 2023 dan kami dengar di keluarkan SK pemberhentiannya bulan Juni 2023 dari ketua BPD.” Lanjutnya

“Hingga sekarang belum ada serah-terima kepada pengganti nya,
kami masyarakat Desa Sifahandro merasa di dirugikan.” Ujarnya

“Kami masyarakat mengharapkan kepada pemerintah kabupaten Nias Utara agar hal  ini jangan dibiarkan berlarut-larut. Katanya

“Apalagi menyangkut penggunaan ijazah palsu yang menjadi sorotan dari berbagai pihak dan menjadi tanda tanya besar kenapa Oknum tersebut bisa lolos verifikasi berkas bahkan menjadi Badan Permusyawaratan Desa ( BPD). Tambahannya

Setiap orang yang memalsukan atau membuat palsu ijazah atau sertifikat kompetensi dan dokumen yang menyertainya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,” bunyi Pasal 272 ayat (1) KUHP, Kategori denda diatur dalam pasal 79 KUHP. Denda kategori V setara dengan Rp500 juta.

“KUHP juga melarang penggunaan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu. Pelaku diancam hukuman penjara maksimal enam tahun atau denda Rp500 juta.

“Pihak yang menerbitkan ijazah atau gelar akademik palsu diancam hukuman lebih berat. Denda untuk pelanggaran ini mencapai Rp2 miliar. Rupiah, “Pungkasnya”.

Saat Awak media Infestigasi86.com mengkonfirmasi kepada kepala sekolah SMP N1 Alasa Oktervirman Hulu, S Pd, yang menjabat sekarang, mengatakan “Izajah yang di gunakan Desinudin Zalukhu itu palsu dengan bukti didalam buku stambuk sekolah SMP N1 Alasa pada tahun ajaran 1985/1986 Nomor Induk 202 yang tertera diatas,  atas nama Yulimu Zalukhu, bukan atas nama Desinudin Zalukhu.”

“Yang melegalisir Ijazah tersebut bukan saya karena saya masih belum menjabat Kepala Sekolah saat itu.” Lanjutnya

“Kalau kita lihat bersama nama yang melegalisir Ijazah Palsu yang di gunakan Desinudin Zalukhu itu adalah Agustinus Hulu, M.S.I, (mantan Kasek SMPN 1 Alasa Karena dia yang menjabat kepala sekolah SMP N1 Alasa pada saat itu.” Tegasnya

Awak media Investigasi86.com mencoba korfimasi kepada oknum yang diduga menggunakan Izajah Palsu tersebut namun dia tidak ada dirumah kata anaknya, dan dicoba juga melalui via telepon nomor 0823XXXXXXXX, yang mengangkat anaknya dan bapak tidak di dirumah kata anaknya, dan kita coba melalui cheat Wa, dia hanya melihat aja dan terbukti tanda centang dua berwarna biru namun tidak ada jawaban sampai berita ini terbit. (Armansyah)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!