More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Way Kanan
Yogyakarta

Tiga Pria ditangkap Polisi Terkait Aktivitas Ilegal Logging di Kuansing

Foto : Tiga orang pria warga Desa Pematang Panjang yang ditangkap aparat polres Kuansing sedang melakukan pengolahan kayu yang berinisial D (30), A (24) dan H (35).
INVESTIGASI 86 di Google News

KUANTAN SINGINGI • Polres Kuansing mengamankan 3 (tiga) orang pria berinisial D (30), A (24) dan H (35) warga pematang panjang, karena diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Kejahatan Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Illegal Logging) di kawasan areal PT RAPP Compartemen Bravo B 995 Logas Selatan Deda, Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, RIAU.

Dijelaskan Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui keterangan resmi Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H, M.H, menerangkan bahwa pihak Polres Kuansing telah menerima informasi terkait adanya aktivitas ilegal logging di kawasan RAPP kecamatan Singingi Hilir.

Pada hari Rabu tanggal 13 September 2023 sekira pukul 11.00 WIB tim patroli mendapatkan informasi dari personil bahwasanya ada kegiatan ilegal logging di kawasan areal PT RAPP compartemen Bravo B 995 Logas Selatan Deda Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi,” jelas AKP Linter.

Selanjutnya sekitar pukul 13.00 WIB, Tim Patroli bersama Humas Fores Protection dan Bko TNI meluncur ke TKP, sehingga berhasil menemukan dan mengamankan 3 (tiga) orang pria sedang melakukan pengolahan kayu berinisial D (30), A (24) dan H (35) yang diketahui sebagai warga Desa Pematang Panjang (Nama Desa Dekat Perbatasan Kuansing-Kampar).

Berdasarkan hasil pengecekan di TKP, petugas menemukan kayu olahan berupa Broti berjumlah 30 (tiga puluh) batang, dengan ukuran panjang 4 meter, lebar 20 Cm, dan tebal 2 cm, juga papan yang berjumlah 30 (tiga puluh) lembar dengan panjang 4 meter, lebar 7 Cm, dan tebal 5 Cm.

Kemudian sekitar pukul 18.20 WIB, tim patroli bersama Humas Fores Protection membawa ketiga pelaku ilegal logging tersebut ke Mapolres Kuansing, dan atas kejadian tersebut pihak perusahaan melaporkan perihal tersebut ke Mapolres Kuantan Singingi agar diproses hukum.

“Selain mengamankan para pelaku, Sat Reskrim Polres Kuansing juga mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) unit sepeda motor tanpa nopol, 2 (dua) buah gergaji mesin “Chainsaw”, 1 (satu) buah jeregen yang berisikan minyak, 49 (empat puluh sembilan) keping papan, 4 (empat) buah broti besar dan 19 (sembilan belas) broti kecil,” jelas AKP Linter.

Foto : Barang bukti berupa 3 (tiga) unit sepeda motor tanpa nopol, 2 (dua) buah gergaji mesin “Chainsaw”, 1 (satu) buah jeregen yang berisikan minyak, 49 (empat puluh sembilan) keping papan, 4 (empat) buah broti besar dan 19 (sembilan belas) broti kecil.

Akibat perbuatan pelaku, ketiga tersangka ilegal logging tersebut dijerat dengan Pasal 82 Jo 12 huruf UU No 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 11 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman antara 1 tahun hingga 5 tahun penjara, serta denda Rp 500 juta sampai Rp 2,5 miliar.

Sumber: Humas Polres Kuansing

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!