More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Aceh
Advetorial
BALI
Bangka Belitung
Berita Banten
Berita Bengkulu
Berita Inhu
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Cerita Bersambung Mimpi Datuk Obik
Cerita Datuk Obik
Daerah
Daerah Istimewa Yogyakarta
Dumai
Edukasi
Hiburan
Humor
Inhil
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jambi
Jawa Barat
Jawa Tengah
Jawa Timur
Jogjakarta
Kalimantan Selatan
Kampar
Kepulauan Riau
Kesehatan
Lampung
Maluku
Maluku Utara
Motivasi dan Inspirasi
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat
Nusa Tenggara Timur
Organisasi
Papua
Peduli Kasih
Pelalawan
Pemerintahan
Peristiwa
Politik
Riau
Rohil
Sejarah
Siak
Sosial dan Budaya
Sulawesi Barat
Sulawesi Selatan
Sulawesi Tengah
Sulawesi Tenggara
Sulawesi Utara
Sumatera barat
Sumatra Selatan
Sumatra Utara
Teknologi
Tips dan Trik
Video

Tiga Pria ditangkap Polisi Terkait Aktivitas Ilegal Logging di Kuansing

Foto : Tiga orang pria warga Desa Pematang Panjang yang ditangkap aparat polres Kuansing sedang melakukan pengolahan kayu yang berinisial D (30), A (24) dan H (35).

KUANTAN SINGINGI • Polres Kuansing mengamankan 3 (tiga) orang pria berinisial D (30), A (24) dan H (35) warga pematang panjang, karena diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Kejahatan Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Illegal Logging) di kawasan areal PT RAPP Compartemen Bravo B 995 Logas Selatan Deda, Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, RIAU.

Dijelaskan Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui keterangan resmi Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H, M.H, menerangkan bahwa pihak Polres Kuansing telah menerima informasi terkait adanya aktivitas ilegal logging di kawasan RAPP kecamatan Singingi Hilir.

Pada hari Rabu tanggal 13 September 2023 sekira pukul 11.00 WIB tim patroli mendapatkan informasi dari personil bahwasanya ada kegiatan ilegal logging di kawasan areal PT RAPP compartemen Bravo B 995 Logas Selatan Deda Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi,” jelas AKP Linter.

Selanjutnya sekitar pukul 13.00 WIB, Tim Patroli bersama Humas Fores Protection dan Bko TNI meluncur ke TKP, sehingga berhasil menemukan dan mengamankan 3 (tiga) orang pria sedang melakukan pengolahan kayu berinisial D (30), A (24) dan H (35) yang diketahui sebagai warga Desa Pematang Panjang (Nama Desa Dekat Perbatasan Kuansing-Kampar).

Berdasarkan hasil pengecekan di TKP, petugas menemukan kayu olahan berupa Broti berjumlah 30 (tiga puluh) batang, dengan ukuran panjang 4 meter, lebar 20 Cm, dan tebal 2 cm, juga papan yang berjumlah 30 (tiga puluh) lembar dengan panjang 4 meter, lebar 7 Cm, dan tebal 5 Cm.

Kemudian sekitar pukul 18.20 WIB, tim patroli bersama Humas Fores Protection membawa ketiga pelaku ilegal logging tersebut ke Mapolres Kuansing, dan atas kejadian tersebut pihak perusahaan melaporkan perihal tersebut ke Mapolres Kuantan Singingi agar diproses hukum.

“Selain mengamankan para pelaku, Sat Reskrim Polres Kuansing juga mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) unit sepeda motor tanpa nopol, 2 (dua) buah gergaji mesin “Chainsaw”, 1 (satu) buah jeregen yang berisikan minyak, 49 (empat puluh sembilan) keping papan, 4 (empat) buah broti besar dan 19 (sembilan belas) broti kecil,” jelas AKP Linter.

Foto : Barang bukti berupa 3 (tiga) unit sepeda motor tanpa nopol, 2 (dua) buah gergaji mesin “Chainsaw”, 1 (satu) buah jeregen yang berisikan minyak, 49 (empat puluh sembilan) keping papan, 4 (empat) buah broti besar dan 19 (sembilan belas) broti kecil.

Akibat perbuatan pelaku, ketiga tersangka ilegal logging tersebut dijerat dengan Pasal 82 Jo 12 huruf UU No 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 11 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman antara 1 tahun hingga 5 tahun penjara, serta denda Rp 500 juta sampai Rp 2,5 miliar.

Sumber: Humas Polres Kuansing

Orang disekitarmu mungkin belum mengetahui info yang barusan selesai anda baca diatas. Tentu akan lebih bermanfaat jika informasi yang barusan anda baca juga diketahui oleh orang disekitarmu, Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikannya!
INVESTIGASI 86 di Google News