Lampung barat • Terkait pemotongan yang di lakukan oleh oknum aparatur desa mutar alam, kades mutar alam memanggil kpm yang menjadi korban pemotongan untuk bermediasi Rabu 05/10/2022.
Sostro selaku kepala desa memanggil kpm penerima blt bbm yang menjadi korban pemotongan dengan tujuan untuk memediasi agar masyarakat tidak menuntut dan membuat surat pernyataan bahwa permasalahan ini jangan sampai berlanjut.
Mediasi yang di hadiri oleh kepala desa, beserta aparat desa dan Babinkantibmas tersebut seperti ada yang kurang pas, karna masyrakat di kumpulkan dan di buatkan surat pernyataan.
Terkait permasalahan pemotongan yang di lakukan oknum aparatur desa tersebut sudah jelas bahwa ini pungutan liar (pungli).
Yang mana sudah jelas perintah kapolri yang nama nya pungli harus di berantas.
Saat ditanya kepada kpm mereka dengan tegas dan lantang menjawab bahwa benar mereka benar telah di pinta uang sebesar 100 ribu.
“Benar pak kami di pinta sama oknum aparatur desa sebesar Rp 100 ribu itu di patok pak dan itu kami semua di pinta, cuma dua orang yang ngasih se iklasnya” Ucap warga yang hadir.
Tapi yang kami sayangkan mediasi yang di hadiri oleh kades dan Babinkantibmas tersebut tidak ada tanggapan atau tindakan dari pihak kepala desa dan Babinkantibmas terkait pemotongan yang di lakukan oknum aparatur desa tersebut hanya mediasi semata yang mana meminta permasalahan ini jangan sampai berlanjut.
Mediasi antara kedua bela pihak ini tampak seperti dipaksakan oleh pihak kades mutar alam sostro, karena surat pernyataan yang berisikan bahwa pihak kpm tidak akan menuntut masalah ini.
Aparat penegak hukum, disini Polres lampung Barat seharusnya bisa bergerak cepat untuk menindak pelaku pungli di wilayah hukum yang berlaku, soalnya ini sudah meresahkan sejumlah warga.(asep Zakaria)