Teluk Kuantan • Sudah bukan berita baru lagi bahwa kapasitas Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) yang ada di Indonesia, mayoritas telah melebihi kapasitas. Sehingga hal ini telah menjadi PR bersama bagi seluruh instansi dan element terkait,mulai dari pihak kepolisian, kejaksaan, pengadilan, serta pemerintah daerah.
Namun yang menjadi peran utama dalam mengatasi over kapasitas penghuni lapas ini tentunya pihak Lembaga Pemasyarakatan itu sendiri.
Terlepas dari itu semua, pihak pemerintah daerah dan pemerintah kota tentunya tidak bisa lepas tangan melihat kondisi tersebut. Soalnya WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang ada di lapas-lapas, tentu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Dengan menjalin kerja sama yang baik antara pihak Lapas dan pihak Pemerintah Daerah,tentunya pihak Lapas bisa mencari solusi terkait over kapasitas penghuni lapas.
Seperti salah satu lapas yang ada di Provinsi Riau,tepatnya di kota Teluk Kuantan kabupaten Kuantan singingi. Lembaga Pemasyarakatan kelas 2B Teluk Kuantan yang penghuninya telah mencapai 384 orang Warga Binaan Pemasyarakatan. Data pada tanggal 1 Maret 2022.
Kalapas Teluk kuantan Bapak Bejo, Amd.IP, S.H., M.H melalui Ka.KPLP Aldino Octalaperta, S.H. terpaksa memutar otak untuk mencari solusi atas permasalahan tersebut.
Bapak Bejo, Amd.IP, S.H., M.H mencoba mencari solusi dengan membuat permohonan bantuan kepada pemerintah daerah Kabupaten Kuantan singingi untuk membuat 3 bilik sel.
Permohonan tersebut telah diajukan oleh pihak Lapas kelas 2B Teluk Kuantan kepada pihak Pemda Kuansing pada pertengahan Pebruari 2022 lalu.
3 bangunan sel yang telah dirancang untuk menjawab masalah over kapasitas tersebut, rencananya akan dibangun di lahan samping lapas tersebut.
Lahan yang pada saat ini masih digunakan sebagai tempat berkarya bagi warga binaan, rencananya akan dibangun 3 kamar untuk WBP (warga binaan pemasyarakatan) Lapas kelas 2B Teluk Kuantan.
Diperkirakan anggaran untuk pembuatan 3 kamar Sel tersebut mencapai 500jt rupiah. Bapak Bejo, Amd.IP, S.H., M.H berharap dengan adanya pemerintah daerah Kuansing, serta jalinan komunikasi yang baik, maka akan menemukan titik terangnya atas permasalahan over kapasitas tersebut.
Ka.KPLP Aldino Octalaperta, S.H. menuturkan bahwa beliau sangat prihatin dengan kondisi WBP yang berdesak-desakan didalam sel, bahkan bangunan yang dulunya AULA,kini telah di alih fungsikan menjadi sel untuk WBP yang telah menjalani 2/3 hukuman.(red)