More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Berita Kriminal
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Dumai
Narasi dan Opini
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Traveling
Video
Yogyakarta

PT MARITIM INDO ASIA Diduga Dalang Kelangkaan Solar subsidi di Kabupaten Nganjuk

Mobil tangki milik PT MARITIM INDO ASIA
INVESTIGASI 86 di Google News

NGANJUK • Penyalahgunaan BBM Solar (bersubsidi) di sejumlah SPBU yang tersebar di Kabupaten Nganjuk Jawa Timur sudah terbilang kebal hukum dan PT MARITIM INDO ASIA Diduga Dalang Kelangkaan Solar subsidi di Kabupaten Nganjuk.

Mafia solar dengan leluasa membeli BBM solar bersubsidi menggunakan mobil phanter, truk engkel dan truk col diesel box yang sudah di modifikasi,diduga banyak oknum penegak hukum yang terlibat.

Pantauan tim sesuai fakta di lapangan, di sejumlah SPBU dengan leluasa para maling atau mafia solar bersubsidi berani membeli ke beberapa SPBU dengan cara estafet.Para mafia solar berani memberikan fee sebesar Rp. 200 rupiah/liter kepada oknum petugas SPBU.

“Mereka mengangsu solar menggunakan truk colt diesel hingga mobil box dan mobil phanter yang diduga sengaja di modif dan di dalamnya di kasih tangki berkapasitas 5 ton, 8 ton sampai 16 ton.Setelah mendapatkan solar tersebut,kemudian BBM solar Subsidi di timbun di suatu gudang,setelah itu BBM solar di langsir ke tangki resmi warna biru putih yang diduga tangki biru putih tersebut PT. MARITIM INDO ASIA Adapun keterangan sopir menyebutkan bahwa solar bersubsidi tersebut diduga sering kali di pesan oleh PT. MARITIM INDO ASIA.

Menurut informasi yang kami dapatkan, inisial (sm) dan inisial (kr) umur sekitar 45 tahun diduga sopir – sopir yang membawa tangki PT. MARITIM INDO ASIA mengatakan ambil BBM solar ke slamet muji serta kedua laki – laki ini membawa tangki PT MARITIM INDO ASIA mau mengambil BBM solar subsidi di gudang lapak Slamet muji,setiap harinya Slamet muji mampu mendapatkan BBM solar subsidi tersebut dalam semalam 8 -16 ton bahkan bisa lebih.BBM Solar bersubsidi yang diduga di dapatkan dari sejumlah SPBU di wilayah Kabupaten Nganjuk secara berpindah – pindah SPBU dugaan untuk memenuhi kuota permintaan PT. MARITIM INDO ASIA.

Semalam mereka bisa membeli solar bersubsidi 8 -10 ton dan bukan dari satu tempat SPBU saja melainkan modusnya berpindah – pindah tempat untuk mengecoh masyarakat dan aparat penegak hukum, ”ujarnya ke awak media.

Lebih lanjut narasumber yang namanya tidak mau di publikasikan tersebut mengatakan Total keuntungan perliternya yang didapatkan (sm) dan (kr) Rp. 2.500 rupiah/ per liter, jadi keuntungan selamet mafia BBM solar subsidi yang di dapatkan dalam 10 ton semalam 25 juta rupiah bahkan bisa lebih. Keuntungan yang besar tersebut jika solar di jual ke tangki untuk dugaan di jual lagi ke industri, pertambangan, proyek nasional dengan harga 16 ribu sampai 20 ribu rupiah.

“Keuntunganya memang sangat menggiurkan makanya para mafia BBM solar subsidi terkadang tidak segan – segan memberi atensi atau uang keamanan ke oknum aparat penegak hukum supaya bisnis ilegalnya aman-aman saja,” imbuhnya.

Sementara itu sudah jelas Dalam UU migas pasal 53-58, nomer 22 tahun 2001 tentang Migas, sudah terang dan jelas bahwa solar bersubsidi warna kuning hanya dijual untuk masyarakat kecil bukan untuk keperluan industri. Hal itu bisa merujuk sesuai Undang – undang Migas Tahun 2001 dan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda 60 milyar rupiah.

Di samping bukti – bukti keterangan,ada pula bukti – bukti vidio penjelasan narasumber dan sopir bukti di mana tangki PT. MARITIM INDO ASIA masuk ke gudang atau lapak Kabupaten Nganjuk,semua solar bersubsidi yang di dapatkan dari SPBU setor ke PT. MARITIM INDO ASIA milik Bos Antoni dan yang menjadi koordinatornya Bos Lukman.

Dugaan pelanggaran Bos Antoni dan Bos Lukman.PT. MARITIM INDO ASIA hanya di buat bendera oleh Antoni dan koordinatornya Lukman untuk pengambilan dan pengiriman BBM solar,dengan adanya pengangsu atau mafia BBM solar subsidi yang menyetor ke PT MARITIM INDO ASIA milik Antoni yang sebagai penadah BBM solar subsidi rakyat.

Lukman diduga memberikan upeti ke oknum penegak hukum.” PT. MARITIM INDO ASIA sering menerima barang dari beberapa pengangsu mafia BBM solar bersubsidi Wilayah Nganjuk.”Aktivitas PT. MARITIM INDO ASIA di Jawa Timur tidak pernah mengambil solar di depo PERTAMINA sesuai aturan prosedur.”PT. MARITIM INDO ASIA yang menjalankan management keseluruhan adalahAntoni dan yang mengkoordinir Lukman.

Antoni yang menggunakan bendera PT MARITIM INDO ASIA sering menerima barang subsidi dari pengangsu yang beberapa kali mencuri BBM solar bersubsidi jatah rakyat kecil, di beberapa SPBU Wilayah Kabupaten Nganjuk.Antoni dan Lukman diduga telah menjadi penadah BBM solar subsidi rakyat.

pelanggaran oknum sm dan kr diduga pengangsu atau penimbun BBM solar bersubsidi yang sering kali menyetorkan solar subsidi tersebut ke Antoni dan Lukman.”Pelanggaran Bos Antoni dan Bos Lukman sesuai pasal undang – undang yang berlaku.

Pasal 480 ke-1 KUHP menyatakan bahwa melakukan perbuatan – perbuatan tertentu, yang diantaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan.

Perbuatan menimbun BBM solar bersubsidi tanpa ijin atau ketentuan dalam niaga BBM melanggar pasal 55 atau 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang migas berbunyi, setiap orang yang menggunakan pengangkutan dan/ atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,- (enam pulur milyar rupiah).

Sedangkan pasal 53 menjelaskan bahwa penyimpanan tanpa ijin usaha penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda tinggi Rp.30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah). (Tim)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!