Inhil _ Riau
Aktivitas kegiatan praktek judi togel ilegal diduga masih beroperasi bebas di pengalihan kecamatan Enok kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) provinsi Riau.
Perjudian yang diduga tidak memiliki izin (Ilegal) sudah lama bebas beroperasi dan berjalan lancar tanpa tersentuh sedikitpun oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan bandar judi tersebut diduga kebal hukum atau diduga dibekingi oknum APH.
Berdasarkan keterangan beberapa warga masyarakat pengalihan mengatakan kepada awak media bahwa aktivitas judi Togel ini sudah lama beroperasi dan sampai saat ini masih beroperasi bebas tidak pernah tersentuh hukum alias kebal Hukum.
Salah satu warga tersebut mengatakan “Kami sudah lama merasa resa dengan perjudian togel ini pak, karena suami saya masang judi togel itu terus.” Minggu (05/01/2025)
“Praktek perjudian ini sudah menjadi sorotan publik dan meresahkan masyarakat, seharusnya bisa buat belanja anak uangnya, malah dibuat masang judi togel itu.” Tambahannya
“Perjudian ini hanya menguntungkan Bandar dan Bos Mafia judi saja, masyarakat yang jadi sengsara.” Cetusnya
“Sudah saatnya judi ini diberantas habis sesuai arahan pak Kapolri dan tangkap mafia Bos judi itu, jangan dilindungi.” Pungkas Warga
Ditempat yang sama salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya juga mengatakan “Kami heran padahal Aparat Penegak Hukum ada disini tapi tidak pernah ditindak, ada apa dengan mereka?, Ini patut dipertanyakan?.”
“Apa mereka dapat jatah hingga tidak mau membasminya judi togel Ilegal ini, Kami menduga ada oknum APH yang membekingi makanya bebas beraktivitas.” Ujarnya dengan nada kesal
“Kalau tidak ada yang membekingi tempat judi itu sudah lama pasti dibasmi dan ditangkap mafia bandar judinya.” Kata Narasumber yang enggan disebutkan namanya
“Kami berharap Kapolres Inhil, Kapolda Riau kalau perlu Kapolri menangkap mafia judi togelnya biar musnah, kalau pun ada terlibat Oknum APH disitu tangkap sekalian pak Kapolri.” Cetus ibu-ibu dengan nada serentak kepada awak media
Berdasarkan Instruksi yang dikeluarkan oleh petinggi Kepolisian Nagara RI memerintahkan jajarannya baik Internal Mabes Polri maupun jajaran Kapolda, Kapolresta hingga Kapolsek di seluruh Indonesia untuk tindak tegas dan berantas aktivitas praktik unsur Perjudian.
Tapi kenyataanya terlihat Aparat Penegak Hukum (APH) terkait yang bertugas di Riau Khususnya di kabupaten Inhil diduga tidak melaksanakan dan melakukan tindakan tersebut.
Dalam hal ini masyarakat merasa resah dan minta pak Kapolres Inhil dan Kapolda Riau tindak tegas dan berantas perjudian Ilegal yang tidak memiliki Perizinan yang beroperasi di pengalihan kecamatan Enok kabupaten Inhil provinsi Riau.
Kepada Aparat Penegak Hukum yang terkait agar berupaya bertindak tegas untuk berantas lokasi tempat judi ilegal tersebut sesuai instruksi pak Kapolri Jend Listyo Sigit, yang namnya tempat permainan praktek judi harus dibasmi.
Disini terlihat jelas bahwa Aparat Penegakan Hukum (APH) tidak serius memberantas tempat-tempat perjudian seperti yang pernah disampaikan oleh pak Kapolri di sosmed.
Dan menjadi sorotan dan tanda tanya bagi masyarakat ada apa dengan APH, kok perjudian tersebut bisa beroperasi bebas tanpa tersentuh sedikitpun oleh APH.
Menurut UU dan sebagaimana tercantum dalam Pasal No. 9 Tahun 1981 Menyatakan Aturan Pemerintah Dalam pasal tersebut di atas adalah Tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian dan UU No. 7 Tahun 1974 Menyatakan Tentang Pelaksana Penertiban Perjudian Di Tempat.
Awak media ini akan menyelidiki apakah ada terlibat Oknum APH membekingi tempat praktek judi tersebut dan meminta Kapolres Inhil dan Kapolda Riau untuk menangkap Bos judi Togel Inhil dan menangkap Oknum APH jika ada yang terlibat membekingi nya. (Atan Sengat)