More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Yogyakarta

Polemik Proyek pembangunan DEK 2,3 M di Kota Padang Sidempuan Tahun 2022 “Sesuai Kajian atau Kepentingan”

Polemik Proyek pembangunan DEK 2,3 M di Kota Padang Sidempuan Tahun 2022 "Sesuai Kajian atau Kepentingan"
INVESTIGASI 86 di Google News

Padang Sidempuan • Polemik proyek lanjutan pembangunan dek di Kantin Kecamatan Padang sidimpuan Utara tahun 2022 senilai 2,3 M terus menuai kecaman dari jurnalis dan aktifis.

Sesuai amatan kegiatan tersebut diduga dapat mempersempit aliran sungai dan ada terdapat kejanggalan.

A. Nst Ketua GEMA AK2N (3/3/2023) turut menyampaikan pendapatnya terkait polemik kegiatan tersebut.

Jika merujuk PP No.38/2011 Tentang Sungai diduga proyek tersebut bertentangan dan tidak sesuai. Misalnya saja pondasi bangunan tersebut sepertinya perlu ditinjau kembali karena diduga bisa mempersempit aliran sungai“, ujarnya.

Lanjutnya, terkait aturan pembangunan di sempadan sungai juga harus berjarak minimal tiga meter.

Selain itu pada Pasal 11 ketentuan jarak antara sempadan sungai bertanggul diatur bahwa garis sempadan sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan itu harus berjarak minimal tiga meter dari tepi luar tanggul“, ujar A. Nst.

Lanjut A. Nst, diiketahui bahwa Pembangunan dek tersebut yang anggarannya ditampung pada Dinas Perumahan Dan Pemukiman (Perkim) Kota Padang Sidempuan T.A 2022.

Nah, yang perlu kita ketahui adalah apakah kegiatan Pembangunan di Daerah Aliran Sungai (DAS) itu sudah mendapat izin dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera Utara atau belum, atau apakah kegiatan tersebut berjalan karena adanya kepentingan atau hal yang lain”.

Dalam waktu dekat ini kita akan mengkonfirmasi BWS, apakah kegiatan tersebut telah memenuhi izin atau belum, jika belum ya siap-siap sajalah, siapa yang menabur pasti dia yang menuai” ujar A. Nst menutup pembicaraan.

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!