Tajam Mengabarkan Fakta
Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Aceh
Advetorial
BALI
Bangka Belitung
Berita Banten
Berita Bengkulu
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Cerita Bersambung Mimpi Datuk Obik
Cerita Datuk Obik
Daerah
Edukasi
Hiburan
Humor
Inhil
Internasional
Investigasi
Investigasi Health
Investigasi Jurnalistik
Jakarta
Jambi
Jawa Barat
Jawa Tengah
Jawa Timur
Jogjakarta
Kalimantan Selatan
Kampar
Kepulauan Riau
Lampung
Maluku
Maluku Utara
Motivasi dan Inspirasi
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat
Nusa Tenggara Timur
Papua
Peduli Kasih
Pelalawan
Peristiwa
Politik
Riau
Rohil
Sejarah
Siak
Sosial dan Budaya
Sulawesi Barat
Sulawesi Selatan
Sulawesi Tengah
Sulawesi Tenggara
Sulawesi Utara
Sumatera barat
Sumatra Selatan
Sumatra Utara
Teknologi
Tips dan Trik
Marhaban ya Ramadhan
Segenap Redaksi Media INVESTIGASI86 Mengucapkan Selamat menyambut bulan suci Ramadhan kepada seluruh umat muslim

Polemik Proyek pembangunan DEK 2,3 M di Kota Padang Sidempuan Tahun 2022 “Sesuai Kajian atau Kepentingan”

Polemik Proyek pembangunan DEK 2,3 M di Kota Padang Sidempuan Tahun 2022 "Sesuai Kajian atau Kepentingan"

Padang Sidempuan • Polemik proyek lanjutan pembangunan dek di Kantin Kecamatan Padang sidimpuan Utara tahun 2022 senilai 2,3 M terus menuai kecaman dari jurnalis dan aktifis.

Sesuai amatan kegiatan tersebut diduga dapat mempersempit aliran sungai dan ada terdapat kejanggalan.

A. Nst Ketua GEMA AK2N (3/3/2023) turut menyampaikan pendapatnya terkait polemik kegiatan tersebut.

Jika merujuk PP No.38/2011 Tentang Sungai diduga proyek tersebut bertentangan dan tidak sesuai. Misalnya saja pondasi bangunan tersebut sepertinya perlu ditinjau kembali karena diduga bisa mempersempit aliran sungai“, ujarnya.

Lanjutnya, terkait aturan pembangunan di sempadan sungai juga harus berjarak minimal tiga meter.

Selain itu pada Pasal 11 ketentuan jarak antara sempadan sungai bertanggul diatur bahwa garis sempadan sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan itu harus berjarak minimal tiga meter dari tepi luar tanggul“, ujar A. Nst.

Lanjut A. Nst, diiketahui bahwa Pembangunan dek tersebut yang anggarannya ditampung pada Dinas Perumahan Dan Pemukiman (Perkim) Kota Padang Sidempuan T.A 2022.

Nah, yang perlu kita ketahui adalah apakah kegiatan Pembangunan di Daerah Aliran Sungai (DAS) itu sudah mendapat izin dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera Utara atau belum, atau apakah kegiatan tersebut berjalan karena adanya kepentingan atau hal yang lain”.

Dalam waktu dekat ini kita akan mengkonfirmasi BWS, apakah kegiatan tersebut telah memenuhi izin atau belum, jika belum ya siap-siap sajalah, siapa yang menabur pasti dia yang menuai” ujar A. Nst menutup pembicaraan.

Menu