Padang sidempuan • Irfan Bakri Sekwan DPRD Padang Sidempuan Terus Menghindar Saat Dikonfirmasi awak media, apakah Ada Sesuatu Yang sedang Disembunyikan?
Sesuai dengan amanat undang-undang terkait keterbukaan informasi publik, hendaknya dapat dijalankan sesuai tupoksi dan tugasnya masing-masing.
Begitu juga dengan informasi yang ingin didapatkan kru media ini seputar realisasi anggaran yang telah digunakan di sekretariat DPRD Kota Padangsidimpuan T.A 2021.
“Jika seputar realisasi anggaran saja yang akan dikonfirmasi itukan bukan hal yang tabu, ada apa”.
Kalau beginikan kita jadi berasumsi dengan tetap menjunjung azas praduga tidak bersalah, nalar kita pasti bekerja, berarti ada apa-apanya ini. Sementara tujuan kita mengkonfirmasi agar pemberitaan yang di upload itu berimbang dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan”.
Adapun yang akan dikonfirmasi tersebut adalah dugaan KKN atau Mark-Up di Sekretariat DPRD Padangsidimpuan antara lain :
1. Fasilitas kunjungan tamu Rp.527.847.500
2. Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD Rp.6.631.092.000
3. Fasilitasi Rapat Koordinasi dan Konsultasi DPRD Rp.311.406.990
4. Penyelenggaraan Hubungan Masyarakat Rp.311.604.440 dan
5. Pengawasan Kode Etik DPRD Rp.169.797.200
Ditempat terpisah A. Nas ketika diminta tanggapannya (20/12) menyatakan, ” Gak usah takut atau menghindar, jelaskan saja” ujarnya.
“Jurnaliskan juga bekerja sesuai undang-undang, kalau memang tidak ada penyimpangan, ya jelaskan saja. Semakin dihindari semakin banyak opini dan asumsi yang bermain dikepala, lagipula Sekwan DPRD Kota Padang Sidempuan ini susah ditemui, kayak alergi menemui jurnalis“, cetus A. Nas mengakhiri pembicaraan.(AN)