More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Perayaan HUT Bank BRI Tembilahan Menjadi Sorotan Publik, Apakah Menggunakan CSR BRI

Inhil _ Riau
Sabtu 21 Desember 2024 perayaan ulang tahun BRI bertempat di jalan M Boya Tembilahan pagi ini terlihat antrian motor gede yang membuat mata Masyarakat yang melintas tertuju pada perayaan tersebut.

Belum ada penjelasan atupun agenda yang di usung acara ulang tahun BRI ke 129 kali ini.

Apakah mengunakan CSR BRI tembilahan karena beberapa waktu lalu telah juga di pertanyakan CSR BRI Tembilahan, mereka juga menutupi berdalih sudah dilaksanakan dan sampai hari ini belum ada berapa yang diberikan pertahun di berita baik cetak maupun online yang memuat CSR BRI Tembilahan secara gamblang yang harus di keluarkan untuk sosial masyarakat.

Yang tertuang dalam Pasal 1 ayat 3 UUPT menjelaskan bahwa CSR adalah komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan. Pasal 74 UUPT menyatakan bahwa perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan CSR.

UU No. 40 Tahun 2007 telah mengubah CSR menjadi sebuah tanggung jawab yang bersifat wajib peruntukan nya untuk sosial masyarakat.

Aturan CSR perusahaan menyebutkan bahwa minimal 3% dari keuntungan perusahaan harus dialokasikan untuk CSR Besarnya anggaran CSR perusahaan memang fluktuatif dan menyesuaikan dengan kondisi keuangan perusahaan.

3% ini bukan angka yang kecil karena itu lah CSR mulai masuk di ranan
KPK RI komisi pemberantasan korupsi Republik Indonesia. Dan rami pemberitaan mengenai BI di periksa KPK terkait dana CSR.

Apresiasi kinerja KPK yang membuat para koruptor tidak berkutik.

(Tim GWI Inhil)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!