Sat Res Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil mengamankan pengedar barang haram narkoba jenis shabu-shabu, di pinggir jalan lintas Siantar-Seribudolok, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun,Jum’at(18/02/2022) sekira Pkl.13.30 WIB.
Kapolres Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasi Humas Polres Simalungun Ipda Arwansyah Batubara mengungkapkan bahwa penangkapan pengedar Narkoba tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang sering melihat transaksi jual beli narkoba dilokasi penangkapan.
Kasi Humas menuturkan “Kasat Narkoba Akp Adi Haryono, SH., mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa di lokasi tersebut sangat meresahkan sekali,karena sering terlihat adanya transaksi barang haram tersebut, menerima laporan tersebut Kasat Narkoba langsung memerintahkan Kanit II Ipda Rudi Hartono untuk melakukan peninjauan dilokasi
Setibanya di lokasi, Tim melakukan penyelidikan,dan tepat pada sekitar pukul 13.30 WIB, Tim dari polres Simalungun melihat seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan berdiri di depan Hotel Raja, kemudian Tim langsung melakukan penggeledahan”,ujar kasi humas.
Hasil dari pemeriksaan diketahui bahwa laki-laki tersebut berinisial NS(32) warga Jl. Medan, Gang Air Bersih Kelurahan. Naga Pitu, Kecamatan. Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, dari NS ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat brutto 2,54 gram, 1 (satu) unit Handphone Android merk Samsung dan Uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), jelas Ipda Arwansyah.

Dari hasil introgasi, menerangkan bahwa diduga shabu-shabu tersebut adalah miliknya yang akan dijualnya kembali yang sebelumnya ia peroleh dari seorang laki-laki di pinggir jalan depan sekolah SMP Negeri 6, Jl. Meranti, Kota Pematangsiantar
Saat ini pelaku bersama dengan barangkuti telah diamankan di Mako Polres Simalungun guna untuk pemeriksaan selanjutnya, Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, karena ini merupakan perusak anak-anak yang menjadi penerus bangsa”Kata Kasi Humas.
NS diamankan untuk diproses pemeriksaan berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis shabu-shabu.”ungkap Kasi Humas.(R. Situmorang)