Tuban – Ulah Amin Oknum Polisi Tuban dalam menjalankan Bisnis Haram ini sudah saatnya disikapi tegas Propam Polda Jatim, seharusnya melayani malah justru bermain Penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi yang sedianya digunakan sebagai bahan bakar rakyat kecil.
Dari pantauan awak media di lapangan team investigasi menemukan beberapa lokasi gudang untuk penampungan sementara BBM Solar Subsidi yang sebelum dijual, lokasi salah satunya berada di hutan dan lingkungan Senori.
Sedangkan untuk belanja solar dilakukan dengan menggunakan Jerigen (rengkek), pembelian solar subsidi dilakukan secara estafet oleh beberapa orang karyawan salah satunya di SPBU Margosuko kecamatan Bancar Tuban.
Dari keterangan salah satu pegawai SPBU dan perengkek mengatakan “Kalau beli solar kita batasi 150 ribu saja mas.” Rabu (17/01/2024)
“Rata-rata mereka warga Senori untuk kepentingan mesin diesel pompa air ataupun aktivitas lainya.” Ujar KA pegawai Spbu.
Di pastikan dari aksi garong solar milik Amin ini dalam sekali aksi bisa menghasilkan puluhan jutaan rupiah keuntungannya.
Solar-solar hasil belanja ini biasanya didapat dengan harga 6.800/liter 200 perak biasanya untuk kompensasi ke pihak SPBU, sedangkan harga resmi 6,8 ribu/liter.
Jika solar sudah tersedia 5 – 8 ribu liter maka solar tersebut dibeli oleh broker solar melalui salah Satu PT nya dengan harga 9 – 10 ribu/liter.
Atas pelanggaran UU migas no 22 tahun 2001 Tentang migas dengan ancaman 5 tahun penjara serta denda 6 milyar, Amin oknum Polisi Tipiter Polres Tuban melalui WA nya dikonfirmasi menjelaskan “Bukan saya pelakunya, pernah saya cek dan semua wartwan kenal saya mas” dengan nada sewot.
Dipihak lain bukan rahasia umum lagi dikalangan wartawan dan LSM serta petugas SPBU kalau Amin seorang oknum polisi pemain solar subsidi.
Bersambung keterangan propam polda jatim. (Kdn)