More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Yogyakarta
INVESTIGASI 86 di Google News

Camat Lewa Keluarkan Rekomendasi atas Perintah Bupati Via Telfon dan Mengusir Warga Keluar Ruang Pelantikan.

Foto : pelantikan aparat desa

Sumba Timur • Camat Lewa keluarkan rekomendasi atas perintah Bupati via telfon dan mengusir warga keluar ruang pelantikan.

Bertempat di Kantor Desa Kondamara, Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur,  NTT. Agenda pelantikan Aparat Desa oleh Kepala Desa Kondamara, yang sebelumnya di rencanakan akan di laksanakan pada hari Kamis 23 Juni 2022 Jam 09.00 wita. akhirnya molor sampai Jam 13.39 Wita di karenakan kesalahan teknis pelaksanaan. Bahkan satu jam menjelang pelantikan, Kepala Desa keluarkan SK pemberhentian empat orang perangkat desa.

Aparat atau perangkat desa yang akan di berhentikan terdiri dari :
1. MARTEN KAHAPAT MANARA Jabatan KASIE PERENCANAAN
2. ANDRIAS HINA MARUMATA Jabatan KEPALA DUSUN DENDUMARA
3. DOMINGGUS PANDA AWANG Jabatan KEPALA DUSUN KAMBATA WUNDUT
4. OKTAVIANUS REMI ANDUNG Jabatan KEPALA DUSUN KILIMBATU MBALAR

Melihat adanya proses pemberhentian yang cacat hukum. Keempatnya sepakat memasukan surat penolakan pelantikan perangkat desa dengan Nomor Istimewa Tertanggal 23 Juni 2022.

Agenda pelantikan sempat di warnai perdebatan sengit antara  Kepala Desa dan Camat dengan Aparat Lama yang akan di ganti dengan di dukung beberapa masyarakat yang mempertanyakan alasan pemberhentian dan alasan di keluarkan surat rekomendasi oleh kecamatan.

Menangapi hal pelaksanaan pelantikan. Yulius Pekambani, selaku Kepala Desa Kondamara Menyampaikan. “sesungguguhnya saya sudah cukup bersabar selama 6 bulan saya bekerja sendiri-sediri, tidak ada kawan, kebetulan bapak camat kasih saya rekomendasi untuk pelantikan aparat, justru karena itu saya kasih keluar surat berhubung saya tidak mampu bekerja sendiri. dan saya harus melantik aparat untuk bekerja sama dengan kepala desa, apa saya salah? undang-undang nomor 60 ayat 5 disitu bab 3 mengatakan kepala desa berhak mengangkat dan memberhentikan itu apa itu? tidak ada di situ? coba buka dulu undang-undang. apa kepala desa mempertahankan semua aparat lama dia bilang? tidak!!” saya melakukan pelantikan berdasarkan rekomendasi. Lain hal kalau saya pelantikan tidak  ada rekomendasi.”
dengan nada tegas.

Foto : pelantikan aparat desa

Kepala desa juga menambahkan “ini hari juga bupati akan hadir kalo saya telfon”. peryataan itu kemudian memicu protes keras dari warga yang hadir dan mengancam akan menyegel kantor desa

Oktavianus Remi Andung, Sebagai Aparat lama dengan Jabatan Kepala Dusun Kilimbatu Mbalar, Membantah pernyataan Kepala Desa Bahwa tidak benar Beliau Kerja sendiri. “Pasca Pelantikan, kami aparat lama selalu ikut dalam kegiatan-kegiatan kepala desa walapun kami tidak di undang tetapi kami berusaha hadir, dan menyarankan kepada kepala desa agar belajar lagi undang-undang agar paham mekanisme pergantian aparat”.

Foto : dari kiri kepala desa kondamara, camat lewat, Babinsa.

Camat Lewa Drs. Banju Ndakumanung, juga menyampaikan dasar di keluarkannya rekomendasi atas perintah bupati lewat sambungan telefon.
“Terus terang bapak ibu, saya juga tidak memberikan rekomendasi kepada bapak desa awalnya. Bulan berapa yang lalu pak Bupati telfon, telfon pak sekcam, setelah satu hari berikut pak bupati telfon lagi sama saya hanya memang hitam di atas putih tidak ada. tapi kalo apa, saya masih ada juga perbincangan dengan belio di rekam. Bahwa untuk kondamara pak camat silakan sudah melantik aparat adapun yang berhenti dan di tetapkan yaitulah kewenangan bapak desa.

Sebelumnya di ketahui Kepala desa kondamara, sudah berulang kali mengajukan pergantian aparat dengan nama calon aparat yang sempat di bongkar pasang  dan tidak mendapat rekomendasi dari kecamatan.

Foto : surat keberatan pelantikan perangkat desa.

Camat Lewa, Drs. Banju Ndakumanung, tetap ngotot meminta agenda pelantikan tetap dilakasanakan hari itu juga karena sebelumnya telah berkoordinasi dengan Bupati Sumba Timur. dan mengusir warga yang keberatan untuk meninggalkan ruang pelantikan.

Pelantikan dan pengambilan sumpah kepada aparat desa terpilih akhirnya dapat di laksanakan sekitar pukul 16.00 wita.

Foto : Marthen Kahapat manara perwakilan aparat desa yang diberhentikan.

Di temui secara terpisah, Marthen Kahapat Manara. sebagai perwakilan dari keempat aparat yang di berhentikan, tetap menolak pemberhentian yang dilakukan oleh kepala terhadap pribadinya maupun atas ketiga rekannya dan siap mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.(oschar)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!