Soe-Investigasi86.com-Nasib 44 tenaga non-ASN DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) masih diliputi ketidakpastian. Hingga saat ini, mereka masih menunggu keputusan akhir mengenai status mereka sebagai bagian dari tenaga kerja pemerintah daerah. Kejelasan yang dinantikan semakin mendesak, mengingat masa depan mereka bergantung pada kebijakan pemerintah.
Sebelumnya, tenaga non-ASN ini dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, namun tetap lulus dalam seleksi administrasi. Kini, harapan mereka terletak pada hasil konsultasi yang telah dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). BKPSDMD telah mengonfirmasi bahwa hasil konsultasi tersebut siap diserahkan kepada Bupati TTS untuk ditindaklanjuti.
Ketidakjelasan ini telah memicu reaksi luas dari masyarakat. Netizen terus mempertanyakan perkembangan terbaru, mengingat pentingnya keputusan ini bagi tenaga honorer di daerah. Sejumlah komentar di media sosial menunjukkan kegelisahan mereka.
“Kaka dong, kepastian PPPK sudah sampai mana?” tanya seorang warga dalam diskusi daring.
Bahkan ada yang menyoroti peran aktivis dan media dalam mengawal isu ini. “Kaka dong PPPK su hilang saja ko? Jangan sampai aktifis dengan media dong su kemasukan angin,” tulis seorang pengguna Facebook.
Kasus ini telah menjadi perhatian utama di TTS, terutama di kalangan tenaga honorer yang berharap kepastian dari pemerintah daerah.
untuk diketahui pada beberapa minggu yang lalu, Bupati TTS, Eduard Markus Lioe, S.Ip., SH., MH, telah mengutus tiga perwakilan ke BKN untuk mencari solusi. Mereka yang dikirim adalah Kepala BKPSDMD Kabupaten TTS, Plt. Inspektur Inspektorat Kabupaten TTS, serta Staf Ahli Bupati Bidang Kesejahteraan Rakyat. Tujuan mereka adalah mendapatkan arahan langsung dari BKN terkait status tenaga non-ASN yang telah lulus administrasi namun masih terganjal persyaratan lainnya.
Saat ditemui wartawan pada Senin, 17 Maret 2025 lalu, Kepala BKPSDMD Kabupaten TTS, Dominggus Banunaek, membenarkan bahwa mereka telah kembali dari BKN dengan hasil konsultasi yang siap diserahkan kepada Bupati. “Ya, kami sudah pulang dari BKN,” ungkapnya singkat.
Namun, saat diminta menjelaskan isi hasil konsultasi tersebut, Dominggus enggan memberikan keterangan lebih lanjut dan meminta wartawan mengonfirmasi langsung kepada Bupati TTS.
“Untuk hasil konsultasi, nanti langsung ke Bupati saja. Memang sudah ada, tetapi kami tidak bisa beritahukan. Kami akan segera menyerahkannya ke Bupati untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Dengan pernyataan tersebut, semakin jelas bahwa keputusan mengenai status 44 tenaga non-ASN ini merupakan kebijakan strategis yang harus dipertimbangkan secara matang oleh Bupati TTS. Keputusan ini tidak hanya berdampak bagi mereka yang terdampak langsung, tetapi juga bagi seluruh tenaga honorer di Kabupaten TTS yang tengah berjuang mendapatkan kepastian status.
Hingga berita ini diturunkan, media masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari Bupati TTS mengenai langkah yang akan diambil setelah menerima hasil konsultasi dari BKPSDMD. Apakah keputusan yang diambil akan berpihak pada tenaga honorer atau justru semakin memperpanjang ketidakpastian? Semua mata kini tertuju pada langkah yang akan diambil oleh pemerintah daerah.