Blitar – Galian pasir ilegal dan penyalahgunaan solar subsidi masih marak di wilayah hukum Kota Blitar provinsi Jawa Timur (Jatim), hal ini seharusnya jadi atensi khusus untuk penindakan hukumnya
Kasat reskrim polresta Blitar dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp menanggapi akan segera menindak lanjuti laporan informasi media. Selasa (16/01/2024)
Lokasi galian ilegal yang dikelola Wawan, Yahman berada di desa Kedawung kecamatan Nglegok Kota Blitar provinsi Jawa Timur, masing-masing lokasi gunakan alat berat dan solar kuning.
Lokasi lainnya milik Supri mengguk (cuci pasir) juga gunakan solar kuning berada di aliran sungai lahar Sumberasri.
“Dalam operasionalnya mereka menggunakan solar subsidi dan gunakan alat berat jenis excavator (beghao).” Papar NK warga Kedawung
Selain di Kedawung lokasi galian ilegal berada di Kali Bladak dusun Pacuh desa Penataran, lokasi tersebut dikelola Akim, Muklis, Saiful dan Embek (agus).
Di lokasi ini mereka lakukan pengalian pasir dengan alat berat 24 jam yang mampu hasilkan puluhan truk isi pasir “Sedino iso hasilne pasir ireng puluhan kubik, omsete jutaan rupiah” Ungkap AG salah satu warga Penataran mengunakan bahasa jawa
Lokasi galian pasir lainya yang diduga gunakan solar kuning, milik CV MK, dan CV. milik Bedon dan Agus, Sis Kedawung.
“Untuk kelakan Solar dengan kencingkan solar dari Tangki bahan bakar sejumlah Truk Pasir, solar biasanya beli di spbu sekitar Ponggok, Bangsri, dan Nglegok, Garum, kadang beli muat pake jerigen kadang Ngetap dari Tangki truk.” Kata X salah satu pemilik Galian
Hingga berita ini diturunkan kegiatan Galian pasir terus berlangsung berdampak rusaknya jalan desa dan jalan Kabupaten.
Meski melanggar UU migas no 22 tahun 2001 dan UU no 03 tahun 2020 Perubahan UU no 4 tahun 2009 tentang Minerba, ancaman penjara masing-masing 5 tahun dan denda 6 milyar.
Saat ini para garong pasir dan Solar subsidi ini tidak takut Hukum dan terus beraktifitas.(Kdn)