More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Tengah
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Marak Galian Ilegal Dan Penyalahgunaan Solar Subsidi, APH Kota Blitar Diminta Bertindak Tegas

Blitar – Galian pasir ilegal dan penyalahgunaan solar subsidi masih marak di wilayah hukum Kota Blitar provinsi Jawa Timur (Jatim), hal ini seharusnya jadi atensi khusus untuk penindakan hukumnya

Kasat reskrim polresta Blitar dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp menanggapi akan segera menindak lanjuti laporan informasi media. Selasa (16/01/2024)

Lokasi galian ilegal yang dikelola Wawan, Yahman berada di desa Kedawung kecamatan Nglegok Kota Blitar provinsi Jawa Timur, masing-masing lokasi gunakan alat berat dan solar kuning.

Lokasi lainnya milik Supri mengguk (cuci pasir) juga gunakan solar kuning berada di aliran sungai lahar Sumberasri.

“Dalam operasionalnya mereka menggunakan solar subsidi dan gunakan alat berat jenis excavator (beghao).” Papar NK warga Kedawung

Selain di Kedawung lokasi galian ilegal berada di Kali Bladak dusun Pacuh desa Penataran, lokasi tersebut dikelola Akim, Muklis, Saiful dan Embek (agus).

Di lokasi ini mereka lakukan pengalian pasir dengan alat berat 24 jam yang mampu hasilkan puluhan truk isi pasir “Sedino iso hasilne pasir ireng puluhan kubik, omsete jutaan rupiah” Ungkap AG salah satu warga Penataran mengunakan bahasa jawa

Lokasi galian pasir lainya yang diduga gunakan solar kuning, milik CV MK, dan CV. milik Bedon dan Agus, Sis Kedawung.

“Untuk kelakan Solar dengan kencingkan solar dari Tangki bahan bakar sejumlah Truk Pasir, solar biasanya beli di spbu sekitar Ponggok, Bangsri, dan Nglegok, Garum, kadang beli muat pake jerigen kadang Ngetap dari Tangki truk.” Kata X salah satu pemilik Galian

Hingga berita ini diturunkan kegiatan Galian pasir terus berlangsung berdampak rusaknya jalan desa dan jalan Kabupaten.

Meski melanggar UU migas no 22 tahun 2001 dan UU no 03 tahun 2020 Perubahan UU no 4 tahun 2009 tentang Minerba, ancaman penjara masing-masing 5 tahun dan denda 6 milyar.

Saat ini para garong pasir dan Solar subsidi ini tidak takut Hukum dan terus beraktifitas.(Kdn)

 

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!