Bojonegoro • Minggu 18 Desember 2022 tim gabungan media investigasi86 dan media putra bayangkara menelusuri sumber terkait informasi masyarakat yang mengeluhkan setiap harinya bahwa mereka kesulitan mencari bahan bakar jenis solar subsidi di kabupaten Bojonegoro.
Berdasarkan petunjuk dari narasumber yang membeberkan bahwa di Bojonegoro ada mafia solar subsidi yang setiap malam mengeruk solar di sekitar terminal Rajak Wesi.
Kemudian awak media dan LSM turun kelapangan, alhasil ditemukan adanya 1 unit kendaraan Dumptruck merk elf nopol S 8194 UK.
Diketahui truk bernopol S 8194 UK itu sedang membeli solar subsidi dengan tangki modif 3000 liter atau 3 ton.
Sang sopir menegaskan jika dirinya hanya disuruh oleh orang yang bernama Toni dan Yanto.
“kalo saya cuma disuruh Toni dan Yanto untuk membeli solar subsidi dibojonegoro untuk ditimbun dan dan salurkan ke industri, kalo barang ini milik Tony dan Yanto” jelas sang sopir.
Sang sopir juga menyebutkan bahwa BBM solar subsidi itu ditimbun disebuah tempat di Bojonegoro.
“Setelah pembelian penuh nanti di oper ke tangki warna biru putih milik PT Raka” ungkap sopir.
Selang tidak berapa lama datang seorang yang berparas menyeramkan berkumis tebal dan perut buncit memperkenalkan kalau namanya adalah Yanto yang berperan sebagai bos sekalian juga pelindung dari gangguan media LSM dan aparat penegak hukum.
Yanto juga menyebutkan kalo bos Tony dan dirinya sudah berkoordinasi dengan pihak polres alias atensi atas kegiatan pencurian solar subsidi milik rakyat tersebut bahkan Yanto menceritakan kalo ada mafia lain masuk Bojonegoro saya juga tidak segan segan menjebloskan kepenjara, cerita yanto.
“Sebagai contoh seperti yang diceritakan Yanto namanya Setu pemain solar asal Tuban yang saat ini sedang meringkuk disel tahanan polres Bojonegoro karena main solar Subsidi Tanpa koordinasi dengan APH dan dirinya” ungkap Yanto.
Kalo diperhatiin kegiatan penyalahgunaan solar subsidi ini terkesan APH Bojonegoro tebang pilih dalam penerapan hukum.
Bahkan bisa dinilai pandang bulu, jadi sia sia kalau Kapolri jendral Sigit Prabowo bersih bersih institusi kalau dibawah masih seperti ini.
Sesuai undang undang migas tahun 2001 seharusnya pelaku ini bisa ditindak dan dikenakan sangksi kurungan penjara 6 tahun serta denda 6 enam puluh miliar baik penyedia penimbun dan pendistribusian harusnya mereka semua bisa dijerat oleh aparat penegak hukum Bojonegoro tapi mendengar cerita Yanto dan Tony seperti kong kalikong ini berhubungan sangat erat dengan mafia solar subsidi.
Disisi lain komarudin dari ormas sahabat polisi menyangkan kalo APH Bojonegoro bermain dengan mafia solar subsidi dan meyakinkan rekan rekan media lain “belum tentu kebenarannya yang diceritakan Yanto tidak semua polisi seperti itu masih banyak polisi baik lainya itu hanyalah ulah segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab nanti saya sampaikan ke Kabid privam Polda Jatim AKBP Taufik hardiansyah biar dievaluasi kinerja polres Bojonegoro agar lebih baik lagi” pungkas komarudin.bersambung .Reza/team