More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Berita Kriminal
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Dumai
Narasi dan Opini
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Traveling
Video
Yogyakarta

Larang Melakukan Peliputan, Ada Apa Dengan Pelni Bitung ???

INVESTIGASI 86 di Google News

Bitung – Kepala cabang Pelni kita Bitung provinsi Sulawesi Utara membuat pelarangan terhadap aktivitas insan pers di kawasan pelabuhan bitung maupun di atas kapal Pelni yang sandar di pelabuhan samudra Bitung. (12/08/2023)

Peraturan pelarangan tersebut di berlakukan untuk seluruh wartawan yang hendak melakukan investigasi maupun peliputan di dalam kawasan pelabuhan.

Hal tersebut jelas-jelas menimbulkan tanda tanya, apa yang sengaja disembunyikan dan ditutup-tutupi sehingga awak media yang menjadi sosial kontrol dilarang untuk mencari dan menggali informasi sesuai amanat undang-undang?

Joni Samsudin selaku kepala cabang pelni bitung saat dikonfirmasi awak media lewat pesan singkat WhatsApp menerangkan “Wartawan harus memiliki izin dari pihak pelindo.”

“Bukan Pelarangan tetapi terkait surat izinnya saja dari Pelindo selaku pengelola pelabuhan dimana Pelabuhan Nusantara Bitung sudah menerapkan ISPS Code.” Tulis Joni Samsudin selaku kepala cabang Pelni

Dengan pernyataan tersebut, kepala cabang Pelni Bitung terlihat melakukan aturan sepihak dan cacat formal serta mencederai undang-undang pers.

Di lain sisi, awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak Pelindo terkait pelarangan wartawan di dalam kawasan pelabuhan Bitung dengan mendatangi kantor Pelindo namun Ramdan Affan selaku GM Pelindo tidak berada ditempat.

Awak media juga berupayah menghubungi pihak Pelindo Ramdan Affan selaku GM pelindo melalui pesan singkat Whatsaap namun enggan merespon.

Sementara tugas dan fungsi wartawan jelas tertuang dalam Undang-undang pers republik indonesia nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

Setiap orang yang secara sengaja melawan hukum dengan melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah). (Hendra)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!