More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Berita Kriminal
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Dumai
Narasi dan Opini
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Traveling
Video
Yogyakarta

Ketua PWOIN Sulut Kecam Pemusnahan Dokumen APH Diminta Usut Tuntas

INVESTIGASI 86 di Google News

Manado – Kisruh yang terjadi di PDAM kota Manado provinsi Sulawesi Utar (Sulut) antara para pegawai pensiunan dan pihak Management semakin panas.

Pasalnya hak Pensiunan mereka sampai saat ini belum dibayarkan bahkan yang sudah mau pensiun juga disuruh memberikan surat lamaran kembali.

Berdasarkan informasi salah satu sumber terpercaya bahwa pihak manajemen berupaya menghilangkan jejak dengan memusnahkan dokumen dan sebagian dibakar di area belakang kantor PDAM tersebut.

Tindakan yang dilakukan oleh pihak manajemen tidak diterima oleh para pensiunan pegawai PDAM, mereka akan melaporkan hal ini kepada pihak yang berwajib.

Terkait permasalahan tersebut, Ketua Perkumpulan Wartawan Online Independen (PWOIN) SULUT Reza Lumanu, SE mengatakan “Sebaiknya persoalan diselesaikan secara baik dan apa yang menjadi hak karyawan harus tetap dibayarkan oleh pihak manajemen PDAM.” Keterangan via telepon Whatsap (19/08/2023)

“SK pengangkatan karyawan telah diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.” Tambahannya

Surat Pengangkatan Karyawan Tetap yang disebut Surat Keterangan (SK) adalah sebuah  keterangan pengangkatan status kepegawaian tetap untuk karyawan yang melewati masa percobaan (probation).

Diberikannya surat ini menandakan bahwa karyawan tersebut dapat mulai bekerja secara profesional dan memiliki hak contohnya tunjangan, yang umum didapatkan karyawan tetap.

SK pengangkatan karyawan ini juga berhubungan aturan masa percobaan dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam UU ini, masa percobaan selama-lamanya adalah 3 bulan dan karyawan wajib mendapatkan SK pengangkatan karyawan jika dinilai memenuhi kualifikasi.

Secara keseluruhan, fungsi SK pengangkatan karyawan adalah sebagai alat pembuktian legal untuk keperluan pembuktian hukum kedua pihak perusahaan dan karyawan.

“Terkait pemusnahan dan pembakaran dokumen perusahan beberapa waktu lalu, harus di usut tuntas oleh Aparat Penegak Hukum (APH) karena menghilangkan dokumen/barang bukti itu adalah pidana.” Ungkap Lumanu

“Harapan kami Pak Wali Kota Manado segera memberhentikan dengan hormat Dirut Melky Taliwuna karena sudah mencoreng nama baik pemerintahan ODSK”. Pungkasnya (HT)

 

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!