Nias – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kepulauan Nias mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli provinsi Sumatra Utara (Sumut) segera melakukan pemanggilan dan memeriksa kades Lolofaoso Kecamatan
Hiliserangkai kabupaten Nias provinsi Sumatera Utara (Sumut) atas dungaan Indikasi Korupsi pada pelaksanaan kegiatan ADD/DD Tahun Anggaran 2019 S/d 2021.
Adapun kades tersebut telah dilaporkan oleh ketua LSM KCBI Kepulauan Nias pada tanggal 8 Maret 2023 lalu ke Kejari Gunungsitoli Jl. Sokarno No. 09 Kota Gunungsitoli Provinsi Sumatra Utara.
Ketua LSM KCBI Kepulauan Nias Haogeli Ndraha mengatakan kepada awak media Investigasi86,Com saat diwawancarai “Ia pak kami dari LSM KCBI Kepulauan Nias mendesak Kejari Gunungsitoli untuk memanggil dan periksa kades tersebut atas dungaan Indikasi Korupsi pada pelaksanaan kegiatan ADD/DD Tahun Anggaran 2019 S/d 2021.” Jum’at (25/08/2023)
“Kami kembali datang ke Kejari Gonungsitoli pada hari selasa tanggal 22/08/2023 lalu untuk mendesak dugaan indikasi korupsi pada pelaksanaan kegiatan Dana Desa di Desa tersebut untuk segra dipanggil para terlapor.” Ujar Haogeli Ndraha
“Kami sudah berapa kali datang ke kantor Kejari Gunungsitoli untuk memberikan keterangan terkait pengaduan kami, bukti hasil Audit/pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Nias dan Fotocopy telah kami serahkan sebagai lampiran pengaduan Kami.” Tambahannya
Tim Investigasi LSM KCBI Kepulauan Nias Danosokhi Halawa mengatakan “Ini tugas LSM KCBI Kepulauan Nias sebagai social control yakni melakukan pemantauan dan ivestigasi di lapangan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.”
“LSM KCBI sangat mendukung dalam
melaksanakan semua program pemerintah tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi dalam penyelenggaraan pembangunan dan juga bidang-bidang lainnya.” Tambahannya
“Pembangunan gedung balai Sanggar seni serbaguna di desa lolofaoso TA. 2019 dengan nilai sebesar Rp.768.438.000.00 dan realisasi sebesar Rp.459.733.000.00.” Ujar Danosokhi
“Kemudian lanjut pembangunan gedung balai sanggar seni serbaguna
kembali dianggarkan pada APBD desa Lolofaso TA. 2020 sebesar Rp.242.815.000.00, namun tidak dapat dilaksanakan.” Ungkapnya
“Pada TA 2021 dianggarkan kembali sebesar Rp.318.403.500.00 dengan
realisasi kegiatan pada pembangunan gedung balai sanggar seni serbaguna sebesar Rp.33.171.600.00 untuk pembelian batu bata merah
sebanyak 15.796 buah, namun hasil fisik di lapangan proses pengerjaan
pembangunan gedung balai sanggar seni serbaguna di desa tersebut diduga tidak ada.” Kata Danosokhi
“Kuat dugaan kami kepada Kepala Desa tersebut, dana pembangunan sudah terealisasi sebesar Rp.459.733.000.00 sementara kondisi pembangunan gedung balai sanggar serbagunanya masih terbengkalai yang sudah dilaksanakan hanya tiang besi yang sudah didirikan atau yang sudah dikerjakan.” Kata Danosokhi
“Kami memohon kepada penegak Hukum laporan dugaan indikasi korupsi pada pelaksana kegiatan Dana Desa di Desa Lolofaoso segera diproses secara Hukum yang adili.” Pungkasnya (Armansyah)