More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Way Kanan
Yogyakarta

Ketua DPRD Nias Utara Kecewa Kepada PT. KSS Karena Tidak Menghargai Undangan RDP

INVESTIGASI 86 di Google News

Nias Utara – Komisi I DPDR kabupaten Nias Utara provinsi Sumatera Utara (Sumut) menggelar RDP (Rapat Dengar Pendapat) terkait laporan warga desa Hilimbosi kecamatan Sitolu’ori kabupaten Nias Utara (Nisut) Tentang Keberadaan PT. Karunia Sejahtera Sejati ( PT.KSS) yang dilaksanakan di gedung DPRD Nias Utara lantai III. Senin (16/10/2023)

Pertemuan tersebut merupakan yang kedua kalinya dilakukan oleh lembaga DPRD Nias Utara, untuk mencari solusi atas laporan warga Hilizimali dengan Pihak perusahaan PT. Karunia Sejahtera Sejati ( PT.KSS) yang bergerak salah satunya industri pengelolaan bahan Aspal Hotmix yang berdampak mengganggu lingkungan dan kesehatan warga setempat.

Pertemuan tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD kabupaten Nias Utara Ya’aman Telaumbanua dan sekaligus membuka secara resmi Rapat Dengar Pendapat.

Dalam Sambutannya Ya’aman Telaumbanua menyampaikan bahwa tujuan rapat dengar pendapat hari ini adalah berdasarkan surat laporan yang ditandatangani oleh beberapa warga Hilizimali Desa Hilimbosi terkait keberadaan PT.KSS yang bergerak dibidang Aspal Hotmix ( AMP) yang berada di Hilizimali Desa Hilimbosi kecamatan Sitolu’ori.

Dalam surat yang disampaikan oleh warga Hilizimali Desa Hilimbhosi itu, ada beberapa point’ yang perlu kita tindaklanjuti sebagai Dewan perwakilan rakyat Daerah, maka pada hari ini Komisi I DPRD Nias Utara mengundang warga Pelapor dan pihak perusahaan untuk mengadakan rapat dengar pendapat supaya tuntutan warga dapat terjawab “Tegasnya”

Ketua DPRD Nias Utara Sukanto Waruwu, menyampaikan bahwa sangat kecewa sekali karena pihak Perwakilan dari PT. KSS yang tidak menghargai undangan rapat dengar pendapat dari lembaga DPRD Nias Utara.

Ketua DPRD kabupaten Nias Utara menyatakan seyogianya pihak perusahaan wajib menghadiri pertemuan ini, untuk mencari solusi atas keberadaan industri pengelolaan bahan material Aspal Hotmix tersebut.

Menurut pantauan awak media beberapa anggota DPRD mempertanyakan kehadiran pihak perusahaan pada rapat tersebut namun satupun tidak terlihat perwakilan dari pihak perusahaan PT. Karunia Sejahtera Sejati ( PT.KSS) Sehingga DPRD komisi I merasa kecewa terhadap pihak perusahaan yang tidak menghargai undangan rapat dengar pendapat.

Fangatulo Zega Salah satu Anggota DPRD dari partai PDIP mengatakan sangat geram atas tidak hadirnya pihak perusahaan dan tidak menghargai Lembaga DPRD Nias Utara.

“Saya sangat kecewa Rapat dengar pendapat saat ini karena pihak perusahaan tersebut tidak hadir artinya kurang ajar,,,!!! Tidak menghargai lembaga ini fan saya pun sepakat jika Perusahaan tersebut ditutup jika dampak perusahaan tersebut mengangu masyarakat.” Ucapnya ditengah-tengah rapat berlangsung

Beberapa anggota DPRD yang hadir pada rapat tersebut mengatakan bahwa sebagai wakil rakyat wajib membela kepentingan masyarakat kabupaten Nias Utara.

Mereka sangat berharap sekali kehadiran pihak perusahaan hari ini untuk mencari solusi yang tepat, maka pada kesempatan ini kami menyampaikan kepada pemerintah daerah kabupaten Nias Utara melalui OPD yang terkait pada keberadaan perusahaan tersebut, baik dinas perizinan, lingkungan hidup, kesehatan, Perkim dan dinas PUPR Nias Utara supaya segera melakukan tindakan yang tegas terhadap perusahaan supaya tidak menjadi masalah terhadap warga dan lingkungan.

Karena pihak perusahaan tidak menghargai undangan Lembaga Terhormat DPRD Kabupaten Nias Utara, maka komisi I DPRD Nias Utara berhak merekomendasikan kepada pemerintah kabupaten Nias Utara agar perusahaan itu ditutup sementara waktu sebelum terpenuhi persyaratan atau tuntutan warga setempat.

Dari Pantauan awak media
Pada saat RDP kemudian Lampu juga mati dan rapat pun Berlangsung Alot, dimana sempat terjadi adu mulut dengan warga masyarakat yang melapor dengan ketua DPRD Komisi 1 namun hal tersebut bisa redah dan rapat pun dilanjutkan kembali.

Selanjutnya dari hasil RDP (rapat dengar pendapat) hari ini, Ya’aman Telaumbanua sebagai ketua Komisi I DPRD Kabupaten Nias Utara Memutuskan beberapa keputusan sebagai berikut :

1. Kita meminta kepada perusahaan ini untuk menghentikan sementara kegiatan Operasional AMP yang berada di desa Hilimbosi.

2. Kita minta rekomendasi dinas kesehatan untuk turun dalam rangka memeriksa warga dan kesehatan lingkungan.

3. Dalam seminggu ini melalui dinas lingkungan hidup untuk mewajibkan pihak perusahaan untuk mematuhi SPPL ini.

Hasil dan Keputusan DPRD Komisi I tersebut dsetujui oleh anggota DPRD yang hadir dan diakhiri dengan pemukulan palu sidang sebanyak 3 kali menandakan Rapat dengar pendapat telah selesai.

Pada Rapat Dengar Pendapat dihadiri unsur Komisi I DPRD Nias Utara, Turut dihadiri ketua DPRD Sukamto Waruwu dan wakil DPRD Noferman Zega dan Anggota DPRD Nias Utara,Kadis Perizinan, Kadis Lingkungan hidup,kadis Kesehatan, Kadis PUPR,kadis Perkim.

Sampai terbitnya pemberitaan ini masih belum terkonfirmasi kepada pihak perusahaan apa alasan tidak menghari rapat dengar pendapat yang di gelar oleh lembaga DPRD Kabupaten Nias Utara. (Armansyah)

 

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!