More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Berita Kriminal
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Halmahera Tengah
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Manado
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tidore
Video
Yogyakarta
Yogyakarta

Ketua DPD RI: Hampir 95 Persen Isi Pasal Dalam UUD 1945 Naskah Asli Telah Diubah

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti,
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengatakan perubahan konstitusi yang terjadi dalam kurun waktu 1999-2002 telah menyebabkan banyak paradoksal dalam kehidupan berbangsa.

MAKASSAR – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengatakan perubahan konstitusi yang terjadi dalam kurun waktu 1999-2002 telah menyebabkan banyak paradoksal dalam kehidupan berbangsa.

Paradoks yang timbul itu dipaparkan LaNyalla saat menyampaikan Kuliah Umum bertema “Mengembalikan Kedaulatan dan Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat” di Universitas Hasanuddin Makassar, Jumat (23/9/2022).

Dikatakan LaNyalla, hampir 95 persen isi pasal dalam UUD 1945 naskah asli telah diubah. UUD perubahan tersebut tak lagi menjabarkan ideologi Pancasila.

Yang dijabarkan adalah ideologi lain yakni liberalisme dan individualisme yang mempermulus tumbuhnya kapitalisme dan menguatnya oligarki ekonomi,” kata LaNyalla.

Hal inilah yang menjadi paradoksal. Karena negara yang kaya raya dengan sumber daya alam ini, tetapi ratusan juta penduduknya miskin dan rentan miskin. Sementara segelintir orang menjadi sangat kaya raya.

Pasal 33 UUD 1945 naskah asli yang terdiri dari 3 ayat berikut penjelasannya, telah diubah menjadi 5 ayat dan menghapus total penjelasannya.

Dampaknya, perubahan mazhab perekonomian Indonesia dari mazhab pemerataan ekonomi untuk kesejahteraan rakyat, menjadi mazhab pertumbuhan ekonomi yang ekuivalen dengan pendapatan pajak dari rakyat,” imbuhnya.

Akibat dari amandemen tersebut, lahir sejumlah undang-undang yang menyerahkan perekonomian kepada mekanisme pasar dan privatisasi. Konsep dan filosofi Pancasila bahwa perekonomian disusun oleh negara untuk sepenuhnya kemakmuran rakyat, malah dibiarkan tersusun oleh mekanisme pasar yang memperkaya orang per orang pemilik modal.

Perubahan arah kebijakan ekonomi itu berimbas pada APBN yang pada akhirnya melulu mengandalkan utang. Tahun ini saja, kita harus membayar bunga utang saja, sebesar Rp400 triliun.

Dan Presiden sudah menyampaikan dalam nota Rancangan APBN tahun 2023 nanti, pemerintah akan menambah utang lagi sekitar Rp700 triliun,” tutur LaNyalla.

Paradoks berikutnya adalah tugas Pemerintah Indonesia sebagaimana tertulis dalam naskah Pembukaan UUD, di mana pemerintah berkewajiban melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa.

Hal itu semakin jauh dari harapan. Kewajiban pemerintah untuk menjamin rakyat dalam mengakses kebutuhan hidupnya lalu disebut subsidi, yang sewaktu-waktu dapat dicabut karena APBN tidak sanggup mengcover. Kewajiban pemerintah itu diubah menjadi opsional, menjadi subsidi, sehingga dapat dihapus,” terangnya.

Senator asal Jawa Timur itu mengatakan, hal ini akan terus terjadi. Bukan hanya menyangkut subsidi BBM, tetapi akan merambah ke subsidi listrik. Karena, banyaknya izin yang diberikan kepada swasta untuk membangun pembangkit listrik swasta yang harus dan wajib dibeli oleh PLN.

PLN mengalami over suplai listrik, sehingga nanti kompor gas rakyat yang menggunakan LPG 3kg, akan diganti dengan program kompor listrik 1000 watt, sehingga rakyat akan lebih banyak bayar listrik,” ujar LaNyalla.

Paradoks berikutnya adalah tugas dan tujuan adanya pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Tugas dan tujuan tersebut disederhanakan menjadi kewajiban pendidikan saja.

Padahal, mencerdaskan otak dengan mencerdaskan kehidupan itu sangat berbeda. Mencerdaskan kehidupan itu artinya mencerdaskan kemanusiaan secara utuh. Membangun jiwa dan raga, termasuk moral dan akhlak, jasmani dan rohani, serta semangat nasionalisme dan patriotisme melalui ideologi.

“Yang paling menjadi ancaman serius akibat dari amandemen konstitusi adalah penghancuran ingatan kolektif suatu bangsa dengan metode damai atau non-militer, yaitu dengan menjauhkan generasi bangsa itu dari Ideologinya,” tegas LaNyalla.

Jika sudah demikian, maka bangsa ini akan mudah dipecah belah, dikuasai dan dikendalikan pikirannya agar tak memiliki kewaspadaan, jati diri dan kesadaran dalam regenerasi untuk mencapai cita-cita dan tujuan nasional bangsa.

Setelah itu, proses pencaplokan bangsa ini oleh bukan orang Indonesia asli akan dilakukan dengan tiga tahapan, yaitu kuasai perekonomiannya, kuasai politiknya dan kuasai Presiden atau Wakil Presidennya,” tutur LaNyalla.

Dikatakan LaNyalla, jika tiga episentrum penting tersebut sudah dikuasai oleh bukan orang Indonesia asli, maka kita tidak akan bisa apa-apa lagi.

Anda akan tersingkir dan menjadi penduduk marginal yang tidak kompeten dan tidak mampu bersaing, karena terbelit dalam kemiskinan. Dan lingkaran setan kemiskinan struktural inilah yang akan dilanggengkan,” ucap LaNyalla.

Tokoh asal Bugis yang besar di Surabaya itu mengatakan demokrasi Pancasila adalah yang terbaik untuk Indonesia. Dan konsepsi sistem bernegara itu tertuang di dalam naskah asli UUD 1945.

Di mana terdapat unsur dari partai politik, utusan daerah dan unsur golongan-golongan yang lengkap, sehingga utuhlah demokrasi. Semuanya terwadahi, sehingga menjadi demokrasi yang berkecukupan tanpa ada yang ditinggalkan,” katanya.

LaNyalla juga mengajak kepada semua pihak untuk menyatukan tekad kembali kepada UUD 1945 naskah asli untuk kemudian kita sempurnakan dengan cara yang benar, dengan cara adendum, sehingga tidak menghilangkan Pancasila sebagai Norma Hukum Tertinggi.

UUD 1945 naskah asli wajib dan harus kita sempurnakan agar kita tidak mengulang praktek penyimpangan yang terjadi di era Orde Lama dan Orde Baru,” demikian LaNyalla.

Pada kesempatan itu, Ketua DPD RI didampingi Staf Khusus Ketua DPD RI, Brigjen Pol Amostian. Sedangkan dari Universitas Hasanuddin Makassar hadir di antaranya Rektor Universitas Hasanudin, Prof Dr Ir Jamaluddin Jompa, M.Si, Dekan Fisip Unhas, Dr phil Sukri, M.Si, Kepala Kantor Sekretariat Rektor Unhas, Dr Sawedi Muhammad M.Sc, Wakil Dekan III Fisip Unhas, Prof Dr Suparman Abdullah M.Si, sejumlah staf pengajar dan ratusan mahasiswa.

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI LANYALLA

www.lanyallacenter.id

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!