Barito Utara _ Kalteng
Pembentukan Pengurus Kelompok Tani Butin Luwing di desa Rarawa kecamatan Gunung Timang kabupaten Barito Utara provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menjadi sorotan masyarakat karena tidak sesuai luas lahan dan anggota nya.
Hal ini ada indikasi diduga merugikan pihak pemerintah dan Dinas terkait karena tidak sesuai luas Lahan persawahannya dengan jumlah anggotanya.
Salah satu anggota kelompok tani tersebut yang enggan disebutkan namanya mengatakan kepada awak media investigasi86.com bahwa lahan di kelompok Tani Butin Luwing itu merugikan Pemerintah dan Dinas Terkait. Minggu (02/03/2025)
“Lahan di kelompok tani Butin Luwing yang ada di desa desa Rarawa kecamatan Gunung Timang kabupaten Barito Utara itu merugikan Pemerintah dan Dinas Terkait.” Ujar Warga setempat dan juga salah satu anggota kelompok tani yang enggan disebutkan namanya
“Karena anggotanya berjumlah 25 Orang, sementara luas lahannya paling banyak 10 Hektar sampai 15 Hektar yang seharusnya 1 Hektar satu anggota..” Tambahannya
“Pembentukan Kelompok Tani tersebut di SK kan oleh kepala desa Rarawa yang lalu (mantan kepala desa) pada tanggal 25Â Agustus 2021.” Ujarnya
Setelah ada Bantuan dari pihak Dinas Terkait dan Pemerintah setempat, bantuan tersebut untuk satu Hektar per Anggota. Sementara lahan yang digarap kelompok tersebut 1 Hektar dibuat 3 Nama atau 3 anggota.
“Selama sejak dibentuknya Kelompok Tani Butin Luwing kami ini, kalau ada bantuan Pupuk, Bibit Padi dan bahan Herbisida yang seharusnya bantuan tersebut untuk lahan 1 Hektar malah dapat jatah 1/5 Hektar.” Paparnya
“Banyak jenis bantuan dari Dinas pertanian Barito Utara yang di anggap untuk Kelompok Tani Butin Luwing desa Rarawa sejak tahun 2021 sampai Tahun 2024 kemaren, dinilai merugikan Dinas karena ulah kelompok Tani yang tidak sesuai lahan dan anggotanya.” Kata Warga tersebut
Pembentukan Kelompok Tani tersebut yang Ketuanya ada tertuang dalam SK kepala Desa Rarawa semata-mata ketuanya diduga bikin Luas Lahan Fiktif untuk mengambil keutungan Kelompok.
“Dinas terkait tolong di identifikasi Luas Lahannya dan langsung Dinas pertanian Barito utara untuk turun ke lapangan untuk mengukur luas lahan dan menanyakan ke anggota satu persatu.” Harapnya
“Apa bila itu menjadi temuan merugikan Negara tolong Aparat Penegak Hukum (APH) Barito Utara agar Sidak kelahan dan temui Ketua Kelompok Tani tersebut.” Pungkasnya
Penulis : Soegianoer