Batam – Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menggelar konferensi pers pemusnahan barang bukti Narkotika Jenis Shabu 10.049,59 Gram dan Ekstasi sebanyak 363 Butir yang diselenggarakan di Lobby Mapolresta Barelang. Selasa (30/05/2023)
Kegiatan Pemusnahan didampingi oleh Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Rayendra Arga Prayana, SIK, dan di hadiri oleh Walikota Batam yang di wakili, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batam Diwakili, Kepala Pengadilan Negeri Batam diwakili Kepala BNN Batam Kombespol Heryanto, SE, Dandim 0316 Batam diwakili Danyonif 10 Marinir/SBY Batam diwakili, Danyon Raider 136 TS/Batam diwakili, Dandenpom 1/6 Batam diwakili, Danlanud Hang Nadim Batam wakili, Kepala Balai Pom Kota Batam, Ketua MUI Kota Batam, Ketua FKUB Kota Batam dan Ketua Nahdatul Ulama.
Dalam Sambutan Kapolresta Barelang mengatakan “Hari ini akan dilaksanakan pemusnahan narkoba, yang mana pengungkapan Narkotika Jenis Shabu seberat 10 Kg ini sudah di Release di Polda Kepri beberapa waktu lalu.”
“Pemusnahan ini di lakukan karena sudah mempunyai surat penetapan dari Kejaksaan Negeri Batam dengan nomor : SK/1819C/L.10.11.3/Enz.1/05/2023, dan Nomor : SK- 1491H/L.10.11.3/Enz.1/05/2023 ada 2 jenis narkotika yang akan di musnahkan yakni Jenis Shabu 10.049,59 Gram dan Ekstasi sebanyak 363 Butir.” Tambahannya
“Saya mengapresiasi Kasat Resnarkoba dan anggotanya yang telah berhasil mengungkap adanya peredaran narkotika yang ada di Kota Batam.” Kata Kapolresta Barelang
Pasal Yang Dipersangkakan Untuk Narkotika jenis sabu dan ekstasi dijerat dengan Pasal 112 (1) (2) Jo 114 (1)(2) Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Untuk Narkotika Jenis Daun Ganja dijerat dengan Pasal 111 (1) Jo 114 (1) Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kepada masyarakat jika ada indikasi di wilayahnya ada peredaran narkotika baik pemakai dan pengedar agar dilaporkan kepada APH dan akan kita tindak lanjuti.” Himbauan Kapolresta Barelang
“Semoga Kota Batam bersih dari narkotika.” Pungkasnya (Alex,s)