More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Way Kanan
Yogyakarta

Kapolresta Barelang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Shabu Dan Ekstasi

INVESTIGASI 86 di Google News

Batam – Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menggelar konferensi pers pemusnahan barang bukti Narkotika Jenis Shabu 10.049,59 Gram dan Ekstasi sebanyak 363 Butir yang diselenggarakan di Lobby Mapolresta Barelang. Selasa (30/05/2023)

Kegiatan Pemusnahan didampingi oleh Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Rayendra Arga Prayana, SIK, dan di hadiri oleh Walikota Batam yang di wakili, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batam Diwakili, Kepala Pengadilan Negeri Batam diwakili Kepala BNN Batam Kombespol Heryanto, SE, Dandim 0316 Batam diwakili Danyonif 10 Marinir/SBY Batam diwakili, Danyon Raider 136 TS/Batam diwakili, Dandenpom 1/6 Batam diwakili, Danlanud Hang Nadim Batam wakili, Kepala Balai Pom Kota Batam, Ketua MUI Kota Batam, Ketua FKUB Kota Batam dan Ketua Nahdatul Ulama.

Dalam Sambutan Kapolresta Barelang mengatakan “Hari ini akan dilaksanakan pemusnahan narkoba, yang mana pengungkapan Narkotika Jenis Shabu seberat 10 Kg ini sudah di Release di Polda Kepri beberapa waktu lalu.”

“Pemusnahan ini di lakukan karena sudah mempunyai surat penetapan dari Kejaksaan Negeri Batam dengan nomor : SK/1819C/L.10.11.3/Enz.1/05/2023, dan Nomor : SK- 1491H/L.10.11.3/Enz.1/05/2023 ada 2 jenis narkotika yang akan di musnahkan yakni Jenis Shabu 10.049,59 Gram dan Ekstasi sebanyak 363 Butir.” Tambahannya

“Saya mengapresiasi Kasat Resnarkoba dan anggotanya yang telah berhasil mengungkap adanya peredaran narkotika yang ada di Kota Batam.” Kata Kapolresta Barelang

Pasal Yang Dipersangkakan Untuk Narkotika jenis sabu dan ekstasi dijerat dengan Pasal 112 (1) (2) Jo 114 (1)(2) Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Untuk Narkotika Jenis Daun Ganja dijerat dengan Pasal 111 (1) Jo 114 (1) Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kepada masyarakat jika ada indikasi di wilayahnya ada peredaran narkotika baik pemakai dan pengedar agar dilaporkan kepada APH dan akan kita tindak lanjuti.” Himbauan Kapolresta Barelang

“Semoga Kota Batam bersih dari narkotika.” Pungkasnya (Alex,s)

 

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!