Kuantan Singingi • Ilut kepala desa (kades) pangkalan Indarung kecamatan singingi kabupaten kuantan singingi (Kuansing), sepertinya kebal hukum dan tak ada satupun APH di Kuansing yang berani menindak dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kades tersebut.
Ilut kades pangkalan Indarung diketahui dan diduga telah melakukan tindakan “Abuse Of Power“, yakni penyalahgunaan kekuasaan, yakni dengan mengeluarkan surat jual beli atas kawasan Hutan Batang Lipai Siabu.
Dari informasi yang didapat dari narasumber yang tidak mau disebutkan namanya, sebut saja Edo, Edo menyebutkan bahwa Pembeli kawasan hutan tersebut bernama Supri dan seorang calo yang bernama Subur yang disebutkan berkerja sama dengan kades.
“Yang membeli kawasan hutan itu bernama Supri, dan calonya bernama Subur, subur ini bekerjasama dengan ilut kades pangkalan Indarung itu untuk menjual kawasan hutan itu” jelas narasumber yang tidak mau disebutkan namanya kepada investigasi86, Minggu 11/6/2023.
Dari data aktual yang diberikan Edo kepada investigasi86, tampak ada sejumlah dokumen dalam bentuk surat ganti rugi dari berbagai nama masyarakat yang dibubuhi tandatangan Ilut Kepala desa pangkalan Indarung tersebut.
Tak hanya dokumen yang memakai kop surat resmi dari Pemerintah desa Pangkalan Indarung yang telah disalah gunakan Ilut, narasumber juga memberikan foto kwitansi atas transaksi kawasan hutan tersebut yang bernilai ratusan juta rupiah.
Sejumlah masyarakat desa pangkalan Indarung mendesak aparat penegak hukum, terutama aparat kepolisian agar bisa menindak dan memproses hukum kepala desa pangkalan Indarung yang secara jelas dan terang terangan telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala desa.
“Kami sangat berharap aparat kepolisian bisa menindak tegas dan memproses hukum kades ilut, karena sudah ada data dan fakta yang jelas terkait penyalahgunaan wewenang seorang kades” ucap beberapa warga kepada investigasi86, Minggu 11/6/2023.
Lebih lanjut narasumber juga membisikkan kepada investigasi86 bahwa dalam dekat ini bakalan ada transaksi besar terkait kawasan Hutan batang Lipai Siabu.
“Kami mendapatkan informasi bahwa dalam dekat ini bakalan ada transaksi besar disini bang” ucap narasumber kepada investigasi86.
Sejumlah warga desa pangkalan Indarung menyebutkan apabila kades tersebut tidak diproses hukum oleh APH, padahal sudah ada barang bukti berupa data dan fakta yang terjadi, maka persepsi masyarakat terhadap aparat kepolisian dan penegak hukum lainnya yang ada di Kuansing akan mengarah kepada hal negatif.
Terkait transaksi kawasan HPT Batang Lipai Siabu tersebut, sejumlah masyarakat menduga bahwa ada oknum ataupun tangan tangan kuat yang turut andil didalamnya, sehingga aparat penegak hukum akan terkesan agak lambat dalam menindak perkara tersebut.
Jika dilihat dari foto profil nomor WhatsApp ilut, kades pangkalan Indarung tersebut, tampak dalam foto profilnya ada beberapa orang berpengaruh di kuansing yang sedang duduk berkumpul disalah satu kedai kopi ternama di kuansing.
Terkait celotehan salah seorang warga desa pangkalan Indarung yang bernama hendri kepada ranahriau yang menyebutkan bahwa pengaduan Ninik mamak dan ketua BPD, disebutkan tidak sesuai dengan fakta, tentunya Narasumber tersebut terkesan seperti “dipaksa” sebuah pesanan.
” Pengaduan beberapa orang perangkat desa, maupun Ninik mamak, termasuk ketua BPD Pangkalan Indarung yang mengatakan masyarakat sulit berurusan di desa itu tidak benar.” Jelas Hendri salah seorang warga desa pangkalan Indarung kepada media ranahriau.
“BPD yang jelas jelas dipilih masyarakat dan Ninik mamak yang telah diakui oleh masyarakat desa, kok bisa bisanya ditepis oleh warga biasa yang tidak berkompeten dibidangnya” tutup salah seorang warga desa pangkalan Indarung kepada investigasi86.(adr)
Bersambung…