More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Berita Kriminal
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Dumai
Narasi dan Opini
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Traveling
Video
Yogyakarta

Galian C Di Desa Kuwil Bebas Beraktivitas, Apa Karena Milik Pejabat?

INVESTIGASI 86 di Google News

Minahasa Utara – Aktivitas Galian C di desa Kuwil kecamatan Kalawat kabupaten Minahasa Utara provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menuai kontroversi.

Pasalnya lahan tersebut milik Hendrik Dotulong ayah dari seorang pejabat di Minahasa Utara.

Seharusnya kebijakan pemerintah melarang semua aktivitas Galian C tanpa pilih kasih, namun berbeda dengan galian C yang ada di wilayah desa Kuwil kecamatan Kalawat kabupaten Minahasa Utara provinsi Sulawesi Utara terkesan dibiarkan beraktivitas tanpa sentuhan Aparat Penegak Hukum (APH).

Aneh tapi nyata pemerintah yang melarang tapi pemerintah yang membiarkan, mungkin karena pemilik Galian C tersebut adalah pembesar yang ada di daerah tersebut.

Berdasarkan penelusuran tim awak media di lapangan (05/09/2023) Galian C yang diduga milik Hendrik Dotulong suami dari (AD) anggota Dewan DPR RI (Partai PDIP) sudah sangat meresahkan masyarakat Desa Kuwil, karena berpotensi pada penyakit infeksi saluran pernafasan (ISPA) dimusim kemarau sekarang.

Akibat debu tanah kuning yang bertebaran di jalanan dan juga berpotensi merusak akses jalan ke desa Kuwil.

Menurut informasi orang kepercayaan Hendrik Dotulong lahan ini sengaja di buka karena akses menuju kebun milik Hendrik, pengerukan tanah ini sebagian dibawah ke lokasi kebun keluarga milik penguasa di daerah Sulawesi Utara (OD) ungkapan Bapak Odi

Berbagai sorotan terhadap masalah ini diantaranya dari LPKRI Sulut bapak Maikel Pusung mengatakan “Hal tersebut tidak sesuai dengan peruntukkan tata ruang, sehingga merusak lingkungan dan mengganggu kenyamanan umum.”

“Tak hanya itu, Aktivitas galian C /pengerukan tanah itu dibawah ke Desa Pinilih Kecamatan Dimembe.” Tambahannya

Ketua Laskar Merah Putih Perjuangan Sulut juga mengatakan “Sebaiknya pemerintah dinas terkait segera menutup aktivitas pengerukan tanah ini, karena merusak tatanan dan ekosistem lingkungan di desa tersebut.”

Hal ini akan kami pertanyakan di Dinas DLH Minut dan APH terkait izin lingkungan maupun izin dari pemerintah setempat.

Padahal  berdasarkan regulasi yang telah didelegasikan oleh pemerintah pusat yang menjadi kewenangan pemerintah daerah yakni berdasarkan Perpres No. 55 tahun 2022 tentang Perizinan berusaha dibidang Pertambangan dan Perubahan UU No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

“Tingkat pengawasan pemerintah sempat sangat lemah dan APH terkesan diam seribu bahasa, apakah karena lahan tersebut milik keluarga pejabat dan menjadi tanda tanya besar bagi warga.”ngkap Tololiu. (Tim/Hendra)

 

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!