Nias Utara – PJ Kepala Desa Meafu dan perangkatnya (Sekretaris Desa Serta Kepala Urusan Tatausaha dan Umum) kecamatan Lahewa Timur kabupaten Nias Utara provinsi Sumatera Utara (Sumut) dilaporkan ke Polres Nias Utara atas dugaan Pungli terhadap Perangkat Desanya.
Salah seorang Kepala Dusun VIII Julianus Lahagu mengatakan kepada Awak Media “Ia pak benar kita telah kita Laporkan PJ Kades Meafu, Sekretaris Desa dan Kepala Urusan Tatausaha dan Umum di polres Nias Utara bersama teman-teman perangkat desa lainnya Pada Tanggal 28 Agustus 2023.” Senin (23/10/2023)
“Atas kelakuan PJ Kades Meafu Fanolo Gea, SPd, Sekretaris Desa Yasowanolo Gea dan Kepala Urusan Tatausaha dan Umum Fatizaro Gea dalam hal dugaan pungli yang telah dilakukan kepada kami.” Tambahannya
“Mereka mencoba minta uang kepada kami sebesar Rp. 100.000,- perorang untuk percepatan pencairan gaji tahap pertama perangkat desa dari bulan Januari sampai Bulan Mei, untuk diberikan kepada Dinas BPKAD Kabupaten Nias Utara.” Ujarnya
“Kalau tidak kita berikan uang itu maka sampai kapanpun tidak akan keluar SP2D pencairan gaji kita.” Pungkasnya
“PJ Kades dan sekretaris Desa Beserta Kepala Urusan Tatausaha dan Umum Desa Meafu, Pada pencarian Gaji perangkat Desa Tahap II untuk bulan Juni sampai Agustus, dia meminta lagi uang sama kami sebesar Rp 35.000 Perorang sama halnya seperti diatas uang itu di berikan kepada Dinas BPKAD Nias Utara.” Terangnya
Di tempat terpisah Mesozanolo Gea sebagai Kasih Pemerintahan Desa Meafu, mengatakan kepada awak media Investigasi86.com “Ia pak benar apa kata pak kepala dusun VIII Julianus Lahagu itu, benar kami telah melaporkan PJ Kades dan sekretaris Desa Meafu beserta Kepala Urusan Tatausaha dan Umum di polres Nias Utara.”
Awak media menanyakan Kepada Saudara Mesozanolo Gea, apa saja masalahnya dilaporkan Pak PJ Kades dan sekretaris Desa Meafu beserta Kepala Urusan Tatausaha dan Umum
Mesozanolo Gea mengatakan keawak media “Begini pak saat itu kami lagi dikantor dan Bersama teman perangkat desa lainnya, PJ Kades dan sekretaris Desa Meafu beserta Kepala Urusan Tatausaha dan Umum mengatakan kepada kami kita harus kumpulkan uang sebesar Rp. 100.000,- perorang untuk diberikan ke dinas BPKAD supaya SP2D Pencairan Gaji kita tahap Ke I cepat di keluarkan.”
“Pada bulan Juni/Juli/ Agustus 2023 PJ kades Meafu an Fanolo Gea dan Sekretaris Desa Meafu beserta Kepala Urusan Tatausaha dan Umum melakukan hal yang sama meminta uang kepada kami juga tapi beda besar hanya Rp. 35.000,- Perorang.” Lanjutnya
Kita dari awak media bertanya, Buat apa uang itu lagi bang ?
Mesozanolo Gea mengatakan ke awak Media Kami tidak tau, kata pak PJ Kades sama kami uang itu buat dinas BPKAD Nias Utara untuk mempercepat proses pencarian Gaji kita tahap II untuk bulan Juni/Juli/Agustus, kalau tidak kita berikan uang itu maka gaji kita tidak akan keluar sampai kapanpun ya kami harus ikutilah dari pada gaji kami tidak keluar.” Ucapnya
Lanjut dia menambahkan lagi “Kami bersama teman perangkat Desa lainnya merasa dikelabui atau di rugikan atas pemungutan uang kepada kami oleh PJ kades dan perangkatnya dalam hal apa yang saya katakan di atas tadi.”
Makanya kami melaporkan hal ini kepada Penegak Hukum Polres Nias Utara untuk menyelidiki pungutan liar yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut, agar tidak terjadi penyalahgunaan Jabatan pemerasan aparat dan perangkat Desa Meafu.” Pungkasnya
Awak Media Mencoba mengkorfimasi Kepada PJ Kades Meafu dan Dinas BPKAD Nias Utara tetapi sampai Berita ini disiarkan masih belum terkonfirmasi. (Armansyah)