More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Berita Kriminal
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Dumai
Narasi dan Opini
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Traveling
Video
Yogyakarta

Dirut PDAM : Kami Siap Digugat Di PHI

INVESTIGASI 86 di Google News

Manado – Kisruh yang terjadi di PDAM kota Manado provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mendapat tanggapan dari Dirut PDAM Meiky Taliwuna, SE dalam acara Audensi dan klarifikasi serta Konfrensi Pers di ruangan rapat Dirut PDAM Manado. Selasa (22/8/23)

Dihadapan para wartawan Meiky Taliwuna, SE menjelaskan “Status dari Kedua perusahaan ini berbeda, PT Air Manado pihak swasta sedangkan PDAM adalah Perusahaan daerah asli milik Pemkot.”

“Sejak penyerahan Aset PT Air Manado ke PDAM oleh kejaksaan dan sifatnya titipan aset/barang, bukan pengalihan dan tidak termasuk dengan karyawan.” Tambahannya

Sejak itulah saya memberikan kesempatan kepada karyawan PT. Air Manado untuk mendaftar kembali ke Perusahaan PDAM jadi statusnya mendaftar kembali sebagai karyawan PDAM dan akan mendapat fasilitas gaji, tunjangan serta asuransi BPJS dan lain sebagainya.” Ujar Meiky

“Bagi karyawan sudah yang sudah bekerja puluhan tahun di PT. Air Manado, saya memberikan apresiasi atas jasanya yang bekerja sekian tahun dan setelah mereka memasuki masa pensiun terhitung sejak mereka mendaftar kembali ke PDAM.” Kata Meiky

Meiky juga mengatakan “Kami pihak manajemen membayar semua hak mereka tapi untuk pesangon kami tidak bisa lakukan pembayaran karena sudah diatur oleh UU 13 tahun 2003 dan UU cipta Kerja.”

“Apabila nanti ada karyawan yang complain silahkan laporkan ke Pengadilan Hubungan Industrial, saya siap digugat ungkat Dirut.” Tegas Meiky

“Kami tidak menganggarkan dana pensiun bagi mantan karyawan PT. Air, yang ada saat ini adalah anggaran para pensiunan karyawan PDAM.” Ujarnya

“Saya pribadi juga merasa prihatin kepada karyawan yang menuntut pesangon ke PDAM, tapi secara aturan hukum perusahaan kami belum bisa memenuhinya.” Kata Meiky

“Terkait issu pemusnahan dan pembakaran berkas para karyawan, itu tidak benar, yang kami musnahkan berkas lama perusahaan yang sudah tidak berlaku di Perusahaan PDAM.” Pungkasnya (Hendra)

 

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!