Manado – Kisruh yang terjadi di PDAM kota Manado provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mendapat tanggapan dari Dirut PDAM Meiky Taliwuna, SE dalam acara Audensi dan klarifikasi serta Konfrensi Pers di ruangan rapat Dirut PDAM Manado. Selasa (22/8/23)
Dihadapan para wartawan Meiky Taliwuna, SE menjelaskan “Status dari Kedua perusahaan ini berbeda, PT Air Manado pihak swasta sedangkan PDAM adalah Perusahaan daerah asli milik Pemkot.”
“Sejak penyerahan Aset PT Air Manado ke PDAM oleh kejaksaan dan sifatnya titipan aset/barang, bukan pengalihan dan tidak termasuk dengan karyawan.” Tambahannya
Sejak itulah saya memberikan kesempatan kepada karyawan PT. Air Manado untuk mendaftar kembali ke Perusahaan PDAM jadi statusnya mendaftar kembali sebagai karyawan PDAM dan akan mendapat fasilitas gaji, tunjangan serta asuransi BPJS dan lain sebagainya.” Ujar Meiky
“Bagi karyawan sudah yang sudah bekerja puluhan tahun di PT. Air Manado, saya memberikan apresiasi atas jasanya yang bekerja sekian tahun dan setelah mereka memasuki masa pensiun terhitung sejak mereka mendaftar kembali ke PDAM.” Kata Meiky
Meiky juga mengatakan “Kami pihak manajemen membayar semua hak mereka tapi untuk pesangon kami tidak bisa lakukan pembayaran karena sudah diatur oleh UU 13 tahun 2003 dan UU cipta Kerja.”
“Apabila nanti ada karyawan yang complain silahkan laporkan ke Pengadilan Hubungan Industrial, saya siap digugat ungkat Dirut.” Tegas Meiky
“Kami tidak menganggarkan dana pensiun bagi mantan karyawan PT. Air, yang ada saat ini adalah anggaran para pensiunan karyawan PDAM.” Ujarnya
“Saya pribadi juga merasa prihatin kepada karyawan yang menuntut pesangon ke PDAM, tapi secara aturan hukum perusahaan kami belum bisa memenuhinya.” Kata Meiky
“Terkait issu pemusnahan dan pembakaran berkas para karyawan, itu tidak benar, yang kami musnahkan berkas lama perusahaan yang sudah tidak berlaku di Perusahaan PDAM.” Pungkasnya (Hendra)