Garut – Oknum Perangkat Desa Cinta Damai kecamatan Sukaresmi kabupaten Garut provinsi Jawa Barat diduga melakukan penggelapan uang Dana Bagi Hasil (DBH).
Dimana uang DBH tersebut didapat dari PT Panas Bumi Star Energy sejumlah 170 juta rupiah yang tiap tahunnya cair sebagai bukti kompensasi dari PT tersebut kepada desa terkena dampak imbas dari perusahaan tersebut.
Seharusnya diterapkan atau digunakan untuk kepentingan pemberdayaan masyarakat baik infrastruktur maupun pembangunan yang lainnya, namun yang dilakukan oleh oknum perangkat Desa Cinta Damai yang bernama Adam diduga menggelapkan uang DBH tersebut.
Kepada kepala Cinta Damai H. Undang mengatakan kepada Awak media investigasi86.com saat di wawancara “Oknum Adam yang menggelapkan Uang DBH itu sudah diurus tapi belum ada penyelesaian darinya”. Selasa (11/07/2023)
Meskipun dalam tahap penyelesaian namun kepala desa Cinta Damai harus bertanggung jawab atas perbuatan perangkat desanya, karena kepala desa tersebut telah lalai dari pengontrolan atas keluar masuknya anggaran tersebut.
Kepala desa H. Undang juga mengatakan “Saya tidak berani melaporkan Oknum tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diproses secara hukum karena menggunakan hati nurani”.
“Karena Adam mau mengganti uang tersebut meskipun belum jelas kapan mengganti uang tersebut”. Ujar Kades
Salah satu masyarakat desa Cinta Damai yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan “Kami kecewa kepada kepala desa dan oknum perangkat desa yang menggelapkan uang DBH itu”.
“Kami minta Kepala Desa Segera mengambil tindakan tegas dan melaporkan Oknum tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH)”. Pungkasnya (SN).