More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Way Kanan
Yogyakarta

Diduga Oknum ASN PUPR Bina Marga Perairan Lahat Jual Beli Proyek

Dinas PUPR Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan
INVESTIGASI 86 di Google News

LAHAT ⚫ Diduga Oknum ASN PUPR Bina Marga Perairan Lahat Jual Beli Proyek, Ketua AWDI Lahat Akan Lapor Ke Polda Sumsel.

Lahat, Investigasi86.com – Diduga dijanjikan Proyek, Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dinas PU Pengairan Bina marga Kabupaten Lahat Merugikan Kontraktor senilai Rp 20 juta.

Kepada wartawan Korban yang namanya dirahasiakan menyampaikan bahwa awalnya Ia dijanjikan dapat Proyek senilai Rp. 200 Juta. Namun, setelah ditunggu-tunggu pelaku tidak memenuhi janjinya tersebut.

Kasus dugaan Penipuan Jual Beli proyek yang dialami saudara korban berinisial “B” Rugi uang sebesar Rp. 20 juta oleh Oknum PNS yang bekerja di Dinas PU Pengairan Bina Marga Lahat, Provinsi Sumatra Selatan.

Dengan adanya kasus dugaan Penipuan atas Jual Beli Proyek dengan pasal 378 KUHP Jo 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Sementara Kepala Dinas PUPR Bina Marga Mirza belum Bisa dihubungi.

Foto: Kwitansi senilai Rp 20 juta yang diterima oleh saudara B

Terkait kasus tersebut, ketua AWDI Lahat, akan melaporkan dugaan Gratifikasi Ke pihak Polda sumsel, karena dalam hal ini sudah ada dugaan Korupsi yang merugikan negara.

Pewarta : Khoiri dan Tim

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!