LAHAT ⚫ Diduga Oknum ASN PUPR Bina Marga Perairan Lahat Jual Beli Proyek, Ketua AWDI Lahat Akan Lapor Ke Polda Sumsel.
Lahat, Investigasi86.com – Diduga dijanjikan Proyek, Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dinas PU Pengairan Bina marga Kabupaten Lahat Merugikan Kontraktor senilai Rp 20 juta.
Kepada wartawan Korban yang namanya dirahasiakan menyampaikan bahwa awalnya Ia dijanjikan dapat Proyek senilai Rp. 200 Juta. Namun, setelah ditunggu-tunggu pelaku tidak memenuhi janjinya tersebut.
Kasus dugaan Penipuan Jual Beli proyek yang dialami saudara korban berinisial “B” Rugi uang sebesar Rp. 20 juta oleh Oknum PNS yang bekerja di Dinas PU Pengairan Bina Marga Lahat, Provinsi Sumatra Selatan.
Dengan adanya kasus dugaan Penipuan atas Jual Beli Proyek dengan pasal 378 KUHP Jo 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Sementara Kepala Dinas PUPR Bina Marga Mirza belum Bisa dihubungi.
Terkait kasus tersebut, ketua AWDI Lahat, akan melaporkan dugaan Gratifikasi Ke pihak Polda sumsel, karena dalam hal ini sudah ada dugaan Korupsi yang merugikan negara.
Pewarta : Khoiri dan Tim