Nias Utara – Diduga kantor Bawaslu Kecamatan Lahewa Kabupaten Nias Utara abaikan himbauan dari pemerintah karena tidak Mengibarkan Bendera Merah Putih Pada hari Peringatan Pancasila (1 Oktober 2023) dan tidak mematuhi peraturan Surat Edaran pemerintah Kabupaten Nias Utara provinsi Sumatera Utara.
Berdasarkan surat Edaran Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia
(Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dengan Nomor 31328/MPK.F/TU.02.03/2023 dalam laman resmi kemdikbud.go.id mengimbau seluruh pihak untuk mengibarkan bendera setengah tiang pada 30 September 2023 yakni menjelang peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang jatuh pada 1 Oktober 2023.
Tapi Sangat disayangkan sekali prilaku Kepala Kantor Bawaslu Kecamatan Lahewa beserta stafnya tidak Mengibarkan Bendera Merah Putih dan tidak menghormati Hari Kesaktian Pancasila dan juga tidak mengenang Jasa Para Pahlawan Revolusi Kita 29 September 1965.
Salah seorang Tokoh Pemuda Nias Utara Temazaro Gea (Sekretaris Karang Taruna) Kabupaten Nias Utara mengatakan “Kantor Bawaslu kecamatan Lahewa, Wajib mengibarkan Bendera Merah Putih Satu Tiang Penuh sebagaimana tertera pada Surat Edaran Bupati Nias Utara tanggal 26 September 2023, pada Point’ ke 2 Surat Edaran Tersebut untuk menghormati Hari Kesaktian Pancasila.” Minggu (01/10/2023)
“Diduga Kepala Kantor Bawaslu Kecamatan Lahewa tidak menghargai jasa-jasa pahlawan Revolusi karena tidak mengibarkan Bendera Merah Putih satu tiang penuh pada hari minggu 01 Oktober 2023.” Ujarnya
“Kita berharap kepada Pemerintah memberikan sanksi Hukum atas pelanggaran yang dilakukan kepala Kantor Bawaslu Kecamatan Lahewa Kabupaten Nias Utara Beserta Staf-nya.” Ucap Temazaro Gea
Awak media mencoba konfirmasi kepada ketua Bawaslu Nias Utara dan Bawaslu kecamatan Lahewa tetapi sampai berita ini disiarkan belum bisa terkonfirmasi. (Armansyah)