More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Way Kanan
Yogyakarta

Diduga Kantor Bawaslu Kecamatan Lahewa Abaikan Imbauan Dari Pemerintah

INVESTIGASI 86 di Google News

Nias Utara – Diduga kantor Bawaslu Kecamatan Lahewa Kabupaten Nias Utara abaikan himbauan dari pemerintah karena tidak Mengibarkan Bendera Merah Putih Pada hari Peringatan Pancasila (1 Oktober 2023) dan tidak mematuhi peraturan Surat Edaran pemerintah Kabupaten Nias Utara provinsi Sumatera Utara.

Berdasarkan surat Edaran Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia
(Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dengan Nomor 31328/MPK.F/TU.02.03/2023 dalam laman resmi kemdikbud.go.id mengimbau seluruh pihak untuk mengibarkan bendera setengah tiang pada 30 September 2023 yakni menjelang peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang jatuh pada 1 Oktober 2023.

Tapi Sangat disayangkan sekali prilaku Kepala Kantor Bawaslu Kecamatan Lahewa beserta stafnya tidak Mengibarkan Bendera Merah Putih dan tidak menghormati Hari Kesaktian Pancasila dan juga tidak mengenang Jasa Para Pahlawan Revolusi Kita 29 September 1965.

Salah seorang Tokoh Pemuda Nias Utara Temazaro Gea (Sekretaris Karang Taruna) Kabupaten Nias Utara mengatakan “Kantor Bawaslu kecamatan Lahewa, Wajib mengibarkan Bendera Merah Putih Satu Tiang Penuh sebagaimana tertera pada Surat Edaran Bupati Nias Utara tanggal 26 September 2023, pada Point’ ke 2 Surat Edaran Tersebut untuk menghormati Hari Kesaktian Pancasila.” Minggu (01/10/2023)

“Diduga Kepala Kantor Bawaslu Kecamatan Lahewa tidak menghargai jasa-jasa pahlawan Revolusi karena tidak mengibarkan Bendera Merah Putih satu tiang penuh pada hari minggu 01 Oktober 2023.” Ujarnya

“Kita berharap kepada Pemerintah memberikan sanksi Hukum atas pelanggaran yang dilakukan kepala Kantor Bawaslu Kecamatan Lahewa Kabupaten Nias Utara Beserta Staf-nya.” Ucap Temazaro Gea

Awak media mencoba konfirmasi kepada ketua Bawaslu Nias Utara dan Bawaslu kecamatan Lahewa tetapi sampai berita ini disiarkan belum bisa terkonfirmasi. (Armansyah)

 

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!