More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Yogyakarta

Beredar Karcis Parkir Berlogo Dishub, Kadishub Cilegon Tutup Mata

INVESTIGASI 86 di Google News

Cilegon • Beredar karcis berlogo Dishub Cilegon yang dipakai oleh para pengelola parkir yang melakukan kegiatan perparkiran di Pasar Kranggot.

Anehnya, peredaran karcis parkir berlogo Dishub tersebut sudah lama dibiarkan oleh Dishub sendiri, padahal dengan beredarnya karcis liar yang tidak di akui oleh Dishub tersebut jelas-jelas merugikan Dinas terkait dan pemerintah kota Cilegon karena retribusinya tidak masuk kas daerah.

Diketahui, pada 3 Januari 2022 lalu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon Andi Affandi secara resmi telah membuat surat himbauan kepada pihak ketiga yang mengelola lahan parkir tersebut untuk segera dihentikan.

Berdasarkan Pendapat Hukum (Legal Opinion) dari Kejaksaan Negeri Kota Cilegon Tentang Pengelolaan Perparkiran di Kota Cilegon, menyatakan bahwa Nota Kesepahaman antara Kepala Dinas Perhubungan dengan pihak Pengelola Perparkiran tidak sesuai ketentuan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi di Bidang Perparkiran, dan Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

Atas dasar hukum tersebut, Dinas perhubungan kota Cilegon meminta kepada Pengelola Perparkiran di Wilayah Cilegon, untuk menghentikan kegiatan pemungutan retribusi parkir terhitung mulai tanggal 03 Januari 2022.

Bersumber dari Dinas Perhubungan kota Cilegon, PT yang mengelola perparkiran tersebut ada empat, yakni :

  1. PT. Kujang Sakti Siliwangi (KSS)
  2. PT. Dharma Aji
  3. PT. Sumber Artha Dirga
  4. PT. Mahili Bangun Persada

Diketahui keempat PT tersebut tidak lagi mengelola lahan parkir itu lagi semenjak keluarnya surat himbauan dari Kadishub Andi Affandi pada 3 Januari lalu.

Foto: Salah satu surat himbauan dari Kadishub Cilegon kepada pihak ketiga untuk menghentikan aktivitas pemungutan retribusi parkir.

Mirisnya, momen tersebut dimanfaatkan oleh oknum Dishub itu sendiri yang berinisial (S) menggunakan jasa sejumlah anggota lama dari PT. KSS yang dimanfaatkan oleh (S) untuk melakukan pungutan liar demi meraup keuntungan pribadi dan kelompoknya menggunakan karcis yang berlogo Dishub kota Cilegon.

Karcis retribusi parkir berlogo Dishub kota Cilegon tersebut setelah diberitahukan oleh Joko sebagai plt Dishub Cilegon, ternyata karcis tersebut bodong alias tidak resmi dari Dishub, sebagaimana yang telah diberitahukan oleh plt Dishub kota Cilegon kepada awak media investigasi86.

Mohon maaf pak, saya tidak tau itu oknum suruhan siapa, yang jelas bukan dari anggota dishub, untuk pihak ketiga kan sudah ada surat teguran dari kadis sebelumnya” jelas Joko kepada media.

Sampai hari ini tidak ada penarikan resmi dari Dishub” tulis Joko plt Dishub Cilegon lewat pesan singkat WhatsApp, senin 25/07/2022.

Jika dicermati lebih dalam, terkait dugaan pungutan parkir yang menggunakan karcis yang tidak resmi, namun menggunakan logo institusi terkait, terduga oknum bisa dijerat dengan tindak pidana “pemalsuan” karcis retribusi parkir.(Deni)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!