Inhil _ Riau
Bea Cukai Tembilahan kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) provinsi Riau berhasil memusnahkan jutaan batang rokok Ilegal baru-baru ini pada tanggal 17 Desember 2024 lalu. Hal ini terpantau pada salah satu media online yang menerbitkan terkait Bea Cukai Tembilahan memusnahkan rokok Ilegal tanpa pita cukai resmi.
Dengan tindakan tegas oleh pihak Bea Cukai Tembilahan mendapatkan apresiasi dari kalangan masyarakat Tembilahan khusus dan masyarakat Inhil umumnya.
Namun sangat disayangkan oleh masyarakat dan menjadi sorotan publik dan pertanyaan masyarakat kenapa Pihak Bea Cukai Tembilahan hanya bisa menangkap dan memusnahkan rokok Ilegal saja, sementara Bos Mafianya tidak ditangkap yang diduga masih berkeliaran di Tembilahan.
Hal ini disampaikan oleh salah seorang masyarakat Tembilahan yang menyebutkan namanya Ramli kepada awak media investigasi86.com di kedai kopi dalam pasar Tembilahan. Jumat (20/12/2024)
“Saya sudah membaca berita diberbagai media online terkait pemusnahan rokok Ilegal oleh Bea Cukai Tembilahan, namun dalam berita itu hanya menjelaskan pemusnahan rokok saja, sementara Bos Mafianya tidak dijelaskan kapan ditangkapnya.” Ujar Ramli
“Saya menduga Bos Mafia Rokok Ilegal masih berkeliaran, nyatanya Rokok Ilegal masih beredar bebas di Tembilahan.” Tambahannya
Salah seorang warga Tembilahan yang enggan disebutkan namanya juga dengan tak sengaja mendekati awak media yang sedang berbicara bersama Ramli, Beliau mengatakan “Iya Berita pemusnahan rokok Ilegal oleh Bea Cukai itu saya juga sudah baca, namun tidak ada menjelaskan tertangkapnya Bos Mafia Rokok Ilegal itu.”
“Memang kami menghargai kerja keras Bea Cukai Tembilahan dan APH memberantas peredaran Rokok Ilegal di Tembilahan, kalau mau berantas rokok itu Bos Mafianya juga diberantas alias ditangkap pak.” Ujarnya
“Kalau hanya rokok Ilegal dan pengedar keroconya (pesuruhnya) saja yang ditangkap, Bos Mafianya belum, Rokok itu pasti beredar terus seperti sampai saat ini pak.” Tambahannya
“Kami masyarakat berharap Pak Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kapolri dan Kapolri memerintahkan jajarannya untuk membasmi rokok Ilegal dan Bos Mafianya.” Harapan masyarakat Tembilahan
“Setau saya rokok ini bukan di Tembilahan atau Inhil sekitar saja disebarkan pak, ini sudah menyebar ke Kabupaten-kabupaten yang ada di Riau, mungkin bisa jadi ke luar provinsi Riau.” Ucapnya
“Nyatanya kemaren saya ke Inhu Rengat saya ada melihat rokok Ilegal dan waktu saya ke Pekanbaru ada juga rokok Ilegal dan tak sengaja travel saya mampir di Pelalawan di Mesjid saya juga melihat kotak rokok Ilegal berserak di jalan menuju mesjid.” Terangnya kepada awak media
“Rokok Ilegal yang pernah saya temui berbagai jenis, ada Luffman, OVO dan jenis lainnya.” Tambahannya
“Kami masyarakat Tembilahan sudah lama menunggu berita dari APH dan Bea Cukai kalau Bos Mafia Rokok Ilegal itu ditangkap, namun sampai saat ini belum ada berita itu hanya pesuruhnya saja yang tertangkap.” Paparnya
“Gudangnya saya rasa ada disekitaran Tembilahan ini, dulu Gudangnya ada dibelakang Loket Winda Tembilahan namun mungkin ada kebocoran entah darimana bahwa akan digeledah oleh APH mereka pindah sebelum penggeledahan.” Ujarnya
“Pada saat penggeledahan gudang yang di belakang loket Winda itu kosong, seperti sudah diatur skenarionya pak.” Kata warga kepada awak media investigasi86.com yang enggan disebutkan namanya
“Sekarang gudangnya saya rasa masih sekitaran Tembilahan Pak, Kalau APH serius menindaknya sudah lama lumpuh peredaran Rokok Ilegal ini dan Mafiannya tertangkap, namun saya menduga APH tidak serius.” Tambahannya
“Kami masyarakat Tembilahan berharap APH dan Bea Cukai Menindaknya dengan tegas masalah ini.” Pungkasnya
Berdasarkan keterangan masyarakat setempat kota Tembilahan bahwa peredaran Rokok Ilegal sudah lama beredar bebas sampai saat ini, namun tidak ada penindakan untuk melumpuhkan peredarannya dan menangkap mafianya.
Awak media akan mencoba konfirmasi kepada pihak APH di kabupaten Inhil dan Bea Cukai dan juga Polda Riau untuk dimintai keterangannya. Dan Awak media ini akan terus memantau keberadaan Gudangnya dan penindakan APH. (Wahyudi)