Siak – Sejumlah Mahasiswa dan Pemuda yang tergabung dalam Asosiasi Pemuda Mahasiswa Riau (ASPEMARI) lakukan Aksi penyampaian tuntutan di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Provinsi Riau terkait dugaan Korupsi penyalahgunaan dana Bos Afirmasi dan Kinerja Tahun 2019 di Kabupaten Siak Provinsi Riau. Selasa (22/02/2022)
Aksi ini adalah bentuk kepedulian Aspemari kepada masyarakat khususnya Siswa yang berada di Kabupaten Siak.
Ali Mansuri Siregar selaku koordinator Lapangan mengatakan “Ini adalah bentuk kepedulian kita terhadap pendidikan di Riau Umumnya dan khususnya daerah Kabupaten Siak.”
“Kita akan lakukan Aksi Lanjutan sampai pihak Kejati Riau melakukan Penyelidikan dan Penyidikan kepada Kabid SD, SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Siak beserta Kepala Sekolah yang terdaftar menerima dana Bos Afirmasi dan Kinerja 2019 Kabupaten Siak.” Tegasnya.
Pada tahun 2019, Kabupaten Siak menerima dana BOS Afirmasi senilai Rp 7.470.000.000 (Tujuh Miliar Empat Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah) untuk 90 Sekolah dan digunakan untuk 2.655 Siswa Prioritas dan dana BOS Kinerja senilai Rp 2.604.000.000 (Dua Miliar Enam Ratus Empat Juta Rupiah) untuk 12 Sekolah dan digunakan untuk 1.118 Siswa sasaran prioritas. Anggaran ini digunakan untuk pengadaan fasilitas belajar seperti Tablet, komputer dan yang lainnya.
Dugaan ini terjadi melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Siak penerima dalam mengalokasikan bantuan dana tersebut, diduga menunjuk langsung pihak ketiga (vendor) untuk penyediaan barang dalam pembelian alat penunjang kegiatan operasional, diduga terjadinya Mark-up dan penyalahgunaan dalam mengalokasikan anggaran dana BOS tersebut.
Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah diduga mendapatkan Fee dari pembelanjaan pengadaan barang yang diberikan oleh pihak ketiga tersebut, diduga sudah tersistematis yang diarahkan dalam pengadaan barang/jasa.
Banyak siswa prioritas yang penerima dana BOS Afirmasi sampai awal tahun 2022 tidak menerima fasilitas Portal Rumah Belajar seperti Komputer, Tablet dan lainnya.
Seharusnya semua siswa prioritas yang terdaftar penerima dana BOS Afirmasi menikmati dan menggunakan fasilitas Rumah Belajar yang sudah dianggarkan ke Sekolah, ini terjadi karena kurangnya monitoring dan sanksi yang dijelaskan dalam Permendikbud No. 31 Tahun 2019 BAB IV Pasal 10.
Ada sebagian Siswa Prioritas yang tidak merasakan fasilitas tersebut. Fasilitas sudah disediakan negara, tetapi ada oknum yang tidak bertanggung jawab dan tidak amanah.
“Kita akan pantau dan kawal kasus ini sampai tuntas.” Ungkapnya
“Kami akan lanjutkan Aksi ke 2 di depan Kantor Kejati Riau sebagai bukti bahwa kami serius dalam permasalahan ini.” Tambahannya
“Dalam waktu dekat ini kami akan lakukan Aksi ke 2 pada tanggal 25 Februari 2022, harap kami Kejati Riau segera mengusut tuntas dugaan korupsi ini.” Pungkas Ali Mansuri.(Sulaiman)