KUANSING • Sejumlah Truk bertonase berat milik Asiong yang terparkir disepanjang badan jalan KH. Nasution, diduga menjadi penyebab utama hancurnya jalan yang ada di Kota Teluk Kuantan, minggu 8/1/2023.
Pada hari tersebut tampak puluhan Kendaraan Bertonase Berat milik asiong masih enjoy keluar masuk jantung kota Teluk Kuantan dan parkir di badan jalan Kaharuddin Nasution.
Dalam undang undang yang berlaku, Tentunya mobil bertonase berat itu tidak diperbolehkan masuk dan melintas ke pusat Kota.
Faktor keterbatasan ruang dan minimnya area Workshop Asiong, sepertinya bisa diakali oleh Asiong dengan cara memanfaatkan ruas jalan umum yang ada di jalan Kaharuddin Nasution samping pasar Rakyat Teluk Kuantan.
Tentunya istilah “ajimumpung” bisa digunakan Asiong, sehingga membuat Asiong lebih banyak hemat Cuan, dari pada dirinya harus membeli sebidang tanah untuk memperluas usaha bengkelnya itu.
Dan sepertinya Asiong juga tidak mau peduli dengan hancurnya jalan kota itu, bahkan Asiong terkesan cuek saja terhadap teguran dari Dinas Perhubungan yang telah dilayangkan pada beberapa bulan lalu.
Meskipun dampak nyata dari aktivitas tersebut telah diberitakan berulang kali oleh sejumlah media, pihak Asiong bahkan telah diberikan surat peringatan (SP3) oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Kuansing. Namun Asiong sang pengusaha berkulit putih itu seperti makin menjadi – jadi dengan puluhan Truk bertonase berat nya itu.
“Ya itu asiong telah mendapatkan SP3 dari dishub kuansing” jelas Bapak Anto plt Kadis Perhubungan kuansing, selasa 10/1/2023.
Jalan Kaharuddin Nasution yang dulunya bisa dikatakan mulus bak Jalan Tol nya Proyek Pak Jokowi, sejak adanya puluhan Truk yang Bertonase Berat milik asiong nongkrong di badan jalan itu, kondisinya saat ini sungguh sangat memprihatinkan.
Tak hanya pemandangan jalan hancur dan berlobang yang bisa kita temukan dijalan itu, ruas jalan yang becek dan licin juga kerap terjadi tatkala langit dan cuaca tak bersahabat dengan pedagang cendol.
Salah seorang warga Desa Beringin Taluk yang tidak mau menyebutkan namanya, dirinya berujar kepada awak media investigasi86 terkait ruas jalan yang ada di jantung Kota Teluk Kuantan yang rusak parah, berlobang dan becek.
“Kalau saya lewat jalan Ini bang, saya jadi teringat pada saat saya lewat jalan lintas menuju Rengat…. ya suasananya mirip – miriplah bang, cuma bedanya kalo jalan yang inikan ada Nuansa Kota Kota nya gitu bang” ucap pria kurus yang menggunakan motor Mio pada saat hendak melintas di jalan tersebut/Minggu 8/1/2023.
Kemudian pria kurus yang mengenakan celana pendek tersebut kembali berbicara sembari menunjukkan jarinya ke arah pagar Beton dan puluhan Truk – Truk Bertonase Berat yang terparkir di Badan jalan itu.
“Ini nih bang biang keroknya, puluhan mobil besar ini selalu keluar masuk dan parkir di badan jalan ini, manalah kan tahan sama aspal made in pemda kuansing yang tipis ini untuk menahan mobil yang sebegitu berat…… Peraturannya Mana boleh truk Bertonase Berat masuk kedalam kota, kek neneknya aja yang punya jalan ini ya bang, atau apa mungkin Kepala Dinas Perhubungan Kuansing itu neneknya orang itu ya bang” tanya pria kurus tersebut sembari nyengir dan melanjutkan perjalannya ke arah pasar Rakyat.
Jika kita merujuk kepada Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disitu sangat jelas disebutkan dalam Pasal 129 dan dijelaskan bahwa;
“Pengguna Jalan di luar fungsi Jalan, bertanggung jawab atas semua akibat yang ditimbulkan“.
Dan tak lupa pula bagi para Pejabat yang memberikan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (3) bertanggung jawab menempatkan petugas pada ruas Jalan untuk menjaga Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kemudian pada Pasal 234 Setiap Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerusakan jalan dan/atau perlengkapan jalan karena kelalaian atau kesalahan Pengemudi.
Dengan adanya dampak nyata yang Negatif yang ditimbulkan aktivitas Asiong cs, sehingga membuat rusak dan hancur fasilitas kota dalam bentuk jalan umum “Jalan Kota”.
Tentunya hal itu sangat merugikan pemerintah, pengendara dan masyarakat kota Teluk Kuantan, sehingga hal tersebut bisa membahayakan bagi para pengendara maupun warga yang melintas dijalan yang rusak dan berlobang itu.
Jika Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kuansing telah memberikan SP3 ke pihak Asiong, seharusnya aktivitas Asiong dan kroni – kroninya yang telah merusak itu sudah bisa ditutup.(adr)