More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Berita Kriminal
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Kesehatan
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara

Wartawan Disekap Preman, Pemred Minta APH Menangkap Pelakunya

Riau _ Indonesia
Pemimpin Redaksi (Pemred) media online investigasi86.com Zulkifli merasa tidak senang karena Wartawannya Sonny Sonjaya (Kaperwil Jabar) disekap oleh Sekelompok preman di Kantor Desa Mekarsari kecamatan Bayongbong kabupaten Garut provinsi Jawa Barat (Jabar).

Berdasarkan keterangan Wartawan (Sonny) melalui telpon ke Pemred bahwa beliau disekap segerombolan preman Pada hari Kamis (01/08/2024) lalu di kantor Desa Mekarsari kecamatan Bayongbong kabupaten Garut provinsi Jabar. Minggu (04/08/2024)

“Sonny menjelaskan kepada saya bahwa beliau disekap selama satu jam oleh preman tersebut hanya karena gara-gara konfirmasi kepada Pemerintah desa (Pemdes) Mekarsari kecamatan Bayongbong (Kades H. Dadang dan Sekdes yang bernama Lilis) menanyakan perihal pembangunan saluran air yang bertempat di Kp. Biritsitu yang diduga ada mark up.” Ujar Pemred, Senin (05/08/2024)

“Sonny juga mengatakan kepada saya bahwa dia diintimidasi, dibentak, diancam preman tersebut agar Sonny tidak mengobok-obok (Obrak Abrik) desa Mekarsari.” Tambahannya

“Sonny juga menduga preman tersebut sewaan dari Kades Mekarsari (H. Dadang) karena preman tersebut mengaku team pendukung kades H. Dadang.” Kata Pemred

Disini sudah jelas tindakan yang dilakukan oleh preman tersebut sangat keterlaluan dan sangat menghalangi tugas pokok Wartawan dan melanggar aturan wartawan Undang-Undang  Republik Indonesia No. 40 tahun 1999 tentang (pasal 18 ayat 1) Menghambat, menghalangi dalam melaksanakan tugas untuk memperoleh  dan mencari informasi, dapat dipidana penjara 2 (dua)Tahun dan Denda Rp.500 juta.

Dalam kasus ini sudah jelas sekelompok preman tersebut sudah melakukan kriminal dan melanggar undang-undang no 40 tahun 1999 tentang Pers. Pemred investigasi86.com meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menindak lanjuti dan menangkap preman tersebut.

“Kita Akan laporkan kasus ini kepada pihak yang berwajib (APH) supaya kasus ini diproses Cepat.” Ujar Pemred dengan Lantang

“Kalau Polsek setempat tidak bisa memprosesnya, kita akan minta ke Polres Garut atau Polda Jabar kalau perlu ke Kapolri Agar Kasus ini cepat ditindak lanjuti.” Kata Pemred

Dalam kasus ini Aparat Penegak Hukum (APH) harus menyelidiki dan menindak lanjuti kasus penyekapan wartawan tersebut. (Red)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!