More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Tengah
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Timbun Minyak, Oknum Anggota Polres Rohil Dimasukkan Ke Penjara Khusus

Foto : Aipda RM, oknum Bhabinkamtibmas polres Rohul yang kedapatan memiliki usaha penimbunan BBM di samping rumahnya.

ROHIL •  Si propam Polres Rokan Hilir akhirnya menempatkan Aipda RM oknum Bhabinkamtibmas anggota polres Rohil ke penjara khusus usai diperiksa propam dan kedapatan memiliki usaha penimbunan BBM di samping rumahnya.

Keterangan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SH SIK MSI melalui Kasi Humas AKP Juliandi, SH yang mengatakan, bahwa penempatan khusus yang bersangkutan diputuskan setelah ia menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dari Si Propam Polres Rohil kemarin, Sabtu ( 22/07/2023 ).

Hari ini, oknum Bhabinkamtibmas Aipda RM sudah kita tempatkan di tempat khusus di Polres Rokan Hilir,” tegas Kasi Humas AKP Juliandi, SH.

AKP Juliandi menambahkan, hingga saat ini pemeriksaan masih terus berlanjut sesuai Perkap No 7 Tahun 2022 tentang KEPP dan KKEP.

Sejauh ini Si propam Polres Rokan Hilir masih melengkapi berkasnya. Jika terbukti akan ditindak dan proses sesuai hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.

Lebih lanjut Juliandi menerangkan dugaan pelanggaran tersebut diketahui berdasarkan hasil video viral yang diunggah PJ Penghulu Balam Jaya di akun Facebooknya bersama perangkat desa yang menunjukkan kegiatan penimbunan BBM di samping rumah oknum Bhabinkamtibmas tersebut.

Awak Media Investigasi86 meminta dan memohon kepada Kapolda Riau Bapak Irjen Pol. Drs. Muhammad Iqbal,S.I.K, M.H Dan Kapolri Jenderal Polisi Drs.Listyo Sigit Prabowo,M.Si agar TINDAK TEGAS Aparat Penegak Hukum yang berbisnis Kencing BBM sesuai yang Bapak sampaikan kepada publik.

Link video yang viral di tiktok, sumber : opsinewsnews.com

Penulis : kaperwil Riau/ Fitri

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!