KUANTAN SINGINGI • Polres Kuansing mengamankan 3 (tiga) orang pria berinisial D (30), A (24) dan H (35) warga pematang panjang, karena diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Kejahatan Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Illegal Logging) di kawasan areal PT RAPP Compartemen Bravo B 995 Logas Selatan Deda, Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, RIAU.
Dijelaskan Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui keterangan resmi Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H, M.H, menerangkan bahwa pihak Polres Kuansing telah menerima informasi terkait adanya aktivitas ilegal logging di kawasan RAPP kecamatan Singingi Hilir.
“Pada hari Rabu tanggal 13 September 2023 sekira pukul 11.00 WIB tim patroli mendapatkan informasi dari personil bahwasanya ada kegiatan ilegal logging di kawasan areal PT RAPP compartemen Bravo B 995 Logas Selatan Deda Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi,” jelas AKP Linter.
Selanjutnya sekitar pukul 13.00 WIB, Tim Patroli bersama Humas Fores Protection dan Bko TNI meluncur ke TKP, sehingga berhasil menemukan dan mengamankan 3 (tiga) orang pria sedang melakukan pengolahan kayu berinisial D (30), A (24) dan H (35) yang diketahui sebagai warga Desa Pematang Panjang (Nama Desa Dekat Perbatasan Kuansing-Kampar).
Berdasarkan hasil pengecekan di TKP, petugas menemukan kayu olahan berupa Broti berjumlah 30 (tiga puluh) batang, dengan ukuran panjang 4 meter, lebar 20 Cm, dan tebal 2 cm, juga papan yang berjumlah 30 (tiga puluh) lembar dengan panjang 4 meter, lebar 7 Cm, dan tebal 5 Cm.
Kemudian sekitar pukul 18.20 WIB, tim patroli bersama Humas Fores Protection membawa ketiga pelaku ilegal logging tersebut ke Mapolres Kuansing, dan atas kejadian tersebut pihak perusahaan melaporkan perihal tersebut ke Mapolres Kuantan Singingi agar diproses hukum.
“Selain mengamankan para pelaku, Sat Reskrim Polres Kuansing juga mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) unit sepeda motor tanpa nopol, 2 (dua) buah gergaji mesin “Chainsaw”, 1 (satu) buah jeregen yang berisikan minyak, 49 (empat puluh sembilan) keping papan, 4 (empat) buah broti besar dan 19 (sembilan belas) broti kecil,” jelas AKP Linter.
Akibat perbuatan pelaku, ketiga tersangka ilegal logging tersebut dijerat dengan Pasal 82 Jo 12 huruf UU No 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 11 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman antara 1 tahun hingga 5 tahun penjara, serta denda Rp 500 juta sampai Rp 2,5 miliar.
Sumber: Humas Polres Kuansing