More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Terkait Tambang Ilegal LSM LIRA Malut Dukung Polres Halsel Periksa Kades Dan Camat

Maluku Utara_Ternat

Aktivitas tambang ilegal menjadi salah satu tantangan terbesar dalam tata kelolah sektor pertambangan di Indonesia khusus di provinsi Maluku Utara, terlebih kegiatan tambang tak berizin menyebabkan banyak kerugian, baik dari aspek lingkungan hidup, penerima negara, maupun masyarakat di sekitar tambang,”Ujar Said Alkatiri Gubernur LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku Utara Rabu, (07/05/2025).

Said mengatakan, pada dasarnya sanksi pidana menanti bagi siapa saja yang terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal dalam undang undang nomor 3 tahun 2020 pasal 158 berbunyi, setiap orang yang sengaja melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda 100 miliar. Selain sanksi pidana ada juga sanksi administrasi dan sanksi tambahan,”Tegasnya.

Oleh karena itu tidak ada pilihan lain, pihak polres Halmahera selatan, agar melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap para penambang dan pengusaha pada wilayah/desa2 yang ada tambang emas ilegal. pengusaha tambang maupun masyarakat yang tidak patuhi larangan diminta Polres Halsel segera proses mereka,”Sambungnya.

Disarankan kepada kelompok kerja/ perorangan yang masuk wilayah tambang emas untuk segera pengurusan izin pertambangan rakyat ( IPR) dan lsm lira kabupaten Halmahera selatan akan mengawal langkah polres halsel (Reskrim) agar para pelaku ditindakan sesuai prosedur,”

Lira juga mendukung polres Halsel periksa kades dan camat yang terlibat tambang ilegal Penambang emas ilegal ( PETI) di wilayah hukum polres Halmahera Selatan propinsi Maluku Utara menjadi atensi Kapolda agar bisa menjadi perhatian serius dari pihak polres hal ini terkait dengan program Asta cita presiden probowo,” (Maun).

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!