Maluku Utara_Ternat
Aktivitas tambang ilegal menjadi salah satu tantangan terbesar dalam tata kelolah sektor pertambangan di Indonesia khusus di provinsi Maluku Utara, terlebih kegiatan tambang tak berizin menyebabkan banyak kerugian, baik dari aspek lingkungan hidup, penerima negara, maupun masyarakat di sekitar tambang,”Ujar Said Alkatiri Gubernur LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku Utara Rabu, (07/05/2025).
Said mengatakan, pada dasarnya sanksi pidana menanti bagi siapa saja yang terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal dalam undang undang nomor 3 tahun 2020 pasal 158 berbunyi, setiap orang yang sengaja melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda 100 miliar. Selain sanksi pidana ada juga sanksi administrasi dan sanksi tambahan,”Tegasnya.
Oleh karena itu tidak ada pilihan lain, pihak polres Halmahera selatan, agar melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap para penambang dan pengusaha pada wilayah/desa2 yang ada tambang emas ilegal. pengusaha tambang maupun masyarakat yang tidak patuhi larangan diminta Polres Halsel segera proses mereka,”Sambungnya.
Disarankan kepada kelompok kerja/ perorangan yang masuk wilayah tambang emas untuk segera pengurusan izin pertambangan rakyat ( IPR) dan lsm lira kabupaten Halmahera selatan akan mengawal langkah polres halsel (Reskrim) agar para pelaku ditindakan sesuai prosedur,”
Lira juga mendukung polres Halsel periksa kades dan camat yang terlibat tambang ilegal Penambang emas ilegal ( PETI) di wilayah hukum polres Halmahera Selatan propinsi Maluku Utara menjadi atensi Kapolda agar bisa menjadi perhatian serius dari pihak polres hal ini terkait dengan program Asta cita presiden probowo,” (Maun).