Buru _ Maluku
Oknum Pelaku yang berasal dari pasangan calon (Paslon) MANDAT terobos Areal Konferensi pers. Ruang Konferensi Pers yang sudah disediakan oleh KPU tepatnya di depan balai kantor bupati sebagai fasilitas Debat Paslon wakil bupati dari 4 kandidat, terjadi tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oleh salah satu laki-laki berbaju warna hitam bertuliskan MANDAT. Kamis (07/11/2024)
Diketahui oknum tersebut adalah Relawan pemenang Paslon MANDAT terang di panggil nama RAHMAN HOLLE. Pasalnya pada saat Paslon Wakil Bupati Dokter Danto keluar sebagai kandidat NO 1, langsung diberitahukan oleh moderator bahwa langsung menuju podium Konferensi Pers, kemudian setelah kandidat PASLON wakil DARI MANDAT tersebut Menuju lokasi sudah disambut oleh Pers.Tetapi setelah Konferensi Pers mulai berjalan tiba-tiba Oknum (pelaku) RAHMAN HOLLE langsung paksa terobos tepat di depan kamera beberapa wartawan sehingga wartawan (ibu Nuryani Bessy) yang tidak bisa mengambil gambar dan wawancara.
“Abang Permisi Abang Katang ada Konferensi Pers Seng Bisa Ambil Gambar Dan Wawancara, tolong ke belakang sedikit.” Ujar Nuryani Bessy (Wartawan) kepada awak media Investigasi86.com
“Oknum RAHMAN HOLLE langsung mengatakan kepada saya Woe ose sopan sadiki ibu, kemudian saya jawab ini ruang media untuk Konferensi Pers.” Kata Nuryani Bessy (Wartawan media Mapikor)
Merasa bahwa dirinya RAHMAN HOLLE langsung bertindak anarkis menyerang ibu Nuryani BESSY. Sudah tentu merasa di perlakukan buruk oleh pelaku, Nuryani langsung mencoba membalas dengan bahasa bahwa kami wartawan dan ini bukan bilik kalian.
Pelaku tersebut tidak berhenti menyerang sampai dia diamankan Pihak kepolisian Kapolsek NAMLEA. Hal ini sudah jelas merupakan perbuatan tidak terpuji dan tidak beretika.
Berdasarkan Ibu NURYANI adalah seorang perempuan dan Ibu rumah tangga yang memiliki perlindungan dari suami dan Keluarganya.
Satu hal terkuat adalah Hak PERS dalam melakukan peliputan tetapi dicegah atau dihalang halangi oleh siapa saja, sudah jelas merupakan satu tindakan yang sangat merugikan.
Berdasarkan ketidak adanya sopan santun dari Tim Mandat satu Ini. Dalam Kasus kejadian Ini sudah jelas melanggar Hak Pers sebagaimana UU PERS NO 40 dan kebebasan pers
Dalam aturan yang menjelaskan tentang “Barang siapa yang sengaja mencegah wartawan atau melakukan sesuatu menghalangi pers dalam peliputan maka cuma satu :Â DENDA 500 JUTA DS HUKUMAN 2 Tahun Kurungan badan di jeruji”.
Oleh karena masalah ini di depan umum lapisan masyarakat dan para politikus maupun Instansi Lainnya, maka kasus prilaku buruk pelaku akan Kami Giring ke Rana hukum.
Terlepas dari kasus kekerasan kepada pers, masalah ini adalah tindakan Kriminal murni yang harus Proses. Salah satunya adalah poin utama jelas terkait pelanggaran kekerasan kepada
Kaum Perempuan.
Sehingga awak media Investigasi86.com akan giring kasus tersebut dan akan membuat laporan resmi Kepada Pihak hukum di Polsek Namlea atau Polres Buru agar pelaku segera diproses sesuai perbuatannya.
Penulis : Nurjanna