Timor Tengah Selatan _ NTT
Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) berupaya serius dalam melindungi kaum perempuan dan anak dari kekerasan. Hal ini dibuktikan dengan peluncuran aplikasi digital “SIPETIK” (Sistem Pelaporan Terintegrasi Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak) yang diharapkan dapat meningkatkan akses keadilan bagi korban.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten TTS Ardi Benu, S.Sos., mengungkapkan bahwa SIPETIK diluncurkan untuk mengatasi hambatan dalam pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Selasa (28/01/2025)
“Banyak kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang tidak dilaporkan karena korban atau saksi takut melapor. Mereka khawatir identitasnya terbongkar dan mengancam keselamatan mereka, terutama jika pelakunya memiliki relasi kuasa,” ujar Ardi Benu melalui pesan Whatsapp kepada media ini, Selasa (28/01/2025).
Melalui SIPETIK, pelapor dapat menyampaikan laporan tanpa harus khawatir identitasnya terungkap. Aplikasi ini dirancang untuk menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan memudahkan penanganan kasus dengan menghubungkan langsung dengan pihak terkait.
“SIPETIK memudahkan korban dan saksi untuk menyampaikan laporan secara aman dan rahasia. Data pelaporan terintegrasi dan akan diproses secara profesional oleh pihak yang berwenang,” jelas Ardi Benu.
Ardi Benu menekankan pentingnya sosialisasi SIPETIK kepada masyarakat luas.
“Sosialisasi menjadi kunci agar aplikasi ini diketahui dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Dengan begitu, SIPETIK dapat berperan efektif dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten TTS,” jelas Ardi Benu.
Melalui SIPETIK, diharapkan akses keadilan bagi korban kekerasan perempuan dan anak di Kabupaten TTS semakin mudah dan terjamin. Aplikasi ini diharapkan dapat menjadi alat yang efektif dalam melindungi kaum perempuan dan anak dari kekerasan.
Kaperwil : Aman