Tembilahan • Aparat gabungan di kota tembilahan kabupaten (Inhil) Indragiri hilir melakukan razia masker di jalan Baharuddin Jusuf, tepatnya didepan pasar pagi pada hari Rabu 23 februari 2022 sekitar pukul 10.30 WIB.
Aparat gabungan yang tergabung mulai dari aparat Polri, TNI, Satpol PP yang bertugas memberhentikan pengendara yang tidak menggunakan masker di jalan Baharudin Jusuf didepan pasar pagi.
Aparat yang melakukan razia masker di kota tembilahan tersebut, kemudian Setelah aparat menyetop pengendara yang tidak menggunakan masker, sang pengendara langsung di giring ke sebuah tenda didekat pasar pagi tersebut dan langsung dihadapkan dengan para hakim dan kemudian disidang dan diberikan keputusan oleh hakim ditempat.
Hakim yang ada lokasi pasar pagi tersebut langsung memberikan sanksi kepada masyarakat yang tidak mengenakan masker.
Namun sang hakim memberikan dua pilihan “mau ditahan atau selesai ditempat”? Dan kebanyakan pelanggar prokes lebih memilih selesai ditempat, lalu membayar sejumlah denda sebesar Rp 100.000.
Tim Investigasi86 ingin mempertanyakan soal kegiatan razia masker tersebut kepada para hakim, namun tampaknya para hakim sangat sibuk mengadili para pelanggar prokes tersebut hingga tidak ada waktu untuk wawancara dengan para hakim hakim tersebut.(red)