More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Yogyakarta

Razia Masker Di Tembilahan, Pelanggar Prokes Di Denda Rp.100.000

Aparat gabungan didepan pasar pagi tembilahan
INVESTIGASI 86 di Google News

Tembilahan  • Aparat gabungan di kota tembilahan kabupaten (Inhil) Indragiri hilir melakukan razia masker di jalan Baharuddin Jusuf, tepatnya didepan pasar pagi pada hari Rabu 23 februari 2022 sekitar pukul 10.30 WIB.

Aparat gabungan yang tergabung mulai dari aparat Polri, TNI, Satpol PP yang bertugas memberhentikan pengendara yang tidak menggunakan masker di jalan Baharudin Jusuf didepan pasar pagi.

Aparat gabungan didepan pasar pagi tembilahan merazia orang yang tidak pakai masker di jalan Baharudin Jusuf didepan pasar pagi.

Aparat yang melakukan razia masker di kota tembilahan tersebut, kemudian Setelah aparat menyetop pengendara yang tidak menggunakan masker, sang pengendara langsung di giring ke sebuah tenda didekat pasar pagi tersebut dan langsung dihadapkan dengan para hakim dan kemudian disidang dan diberikan keputusan oleh hakim ditempat.

Hakim yang ada lokasi pasar pagi tersebut langsung memberikan sanksi kepada masyarakat yang tidak mengenakan masker.

Namun sang hakim memberikan dua pilihan “mau ditahan atau selesai ditempat”? Dan kebanyakan pelanggar prokes lebih memilih selesai ditempat, lalu membayar sejumlah denda sebesar Rp 100.000.

Hakim mengadili pelanggar prokes di pasar pagi tembilahan.

Tim Investigasi86 ingin mempertanyakan soal kegiatan razia masker tersebut kepada para hakim, namun tampaknya para hakim sangat sibuk mengadili para pelanggar prokes tersebut hingga tidak ada waktu untuk wawancara dengan para hakim hakim tersebut.(red)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!
Yulius Maulana Bakal Calon Bupati Lahat 2024