More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Polsek Lirik Kabupaten Inhu Selesaikan Perkara Melalui RJ

Inhu _ Riau
Sebuah perseteruan yang terjadi di Rumah Makan Lintau desa Sidomulyo kecamatan Lirik kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) pada Kamis (26/12/ 2024) berhasil diselesaikan oleh Polsek Lirik melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Hal ini disampaikan oleh Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, S.H., pada Jumat (03/01/ 2025).

Perkara ini bermula saat Armen Amnur (70) pemilik rumah makan melaporkan kejadian keributan yang melibatkan anaknya sendiri, Antoni Permana (41). Perselisihan dipicu oleh amarah Antoni yang meledak setelah permintaannya untuk diantar ke Puskesmas ditolak karena puskesmas tutup. Antoni tidak hanya membuang piring, tetapi juga merusak sepeda motor, kursi, dan bahkan mengancam ayahnya dengan sebilah parang.

Laporan resmi pun dibuat oleh Armen pada tanggal yang sama di Polsek Lirik. Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengamankan Antoni. Namun, setelah melalui proses penyelidikan dan pertimbangan, Polsek Lirik memutuskan untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan dengan pendekatan Restorative Justice.

Pada Kamis, 2 Januari 2025, pukul 15.30 WIB, Polsek Lirik menggelar musyawarah antara kedua belah pihak di Ruang Unit Reskrim. Mediasi dipimpin Kapolsek Lirik IPTU Endang Kusma Jaya, SH.MH diwakili oleh Kanit Reskrim Polsek Lirik, IPDA Zus Rico Candra, S.H., M.H., dan dihadiri pelapor, terlapor, serta saksi-saksi.

Hasil mediasi menghasilkan beberapa poin kesepakatan, antara lain:

1. Antoni meminta maaf kepada Armen, dan kedua belah pihak sepakat saling memaafkan.

2. Armen mencabut laporannya dan setuju untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.

3. Antoni berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

4. Kesepakatan dituangkan dalam Surat Perjanjian Perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak di hadapan saksi.

Pertimbangan Restorative Justice
Menurut Aiptu Misran, penyelesaian perkara melalui pendekatan RJ dilakukan karena kasus ini termasuk perkara ringan dan melibatkan hubungan keluarga sebagaimana yang diatur dalam Perpol 21 tahun 2021.

“Pendekatan RJ diambil untuk mengedepankan penyelesaian yang lebih humanis, adil, dan damai.” Ujar Aiptu Misran

Antoni yang sebelumnya ditahan akhirnya dikeluarkan dari tahanan setelah mediasi selesai. “Ia keluar dalam keadaan sehat jasmani dan rohani,” tambah Misran.

Polres Inhu mengapresiasi langkah Polsek Lirik yang mampu menyelesaikan konflik ini dengan pendekatan yang profesional dan berkeadilan. Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh penyelesaian konflik serupa di masa depan.

Sumber Humas polres Inhu
Reporter Riau : Rolijan

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!